Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkot Medan, Ini Dokumen yang Disita KPK

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan ruangan sub bagian protokol Pemkot Medan saat tim KPK melakukan penggeledahan, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Jumat (18/10/2019).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).

Febri memaparkan, dari ruangan-ruangan yang digeledah, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, barang bukti elektronik, dokumen terkait lainnya. KPK juga menyita salah satu kendaraan yang digunakan untuk menerima uang suap Dzulmi.

"Sedangkan untuk Andika (ajudan Dzulmi) telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," katanya.

Andika merupakan orang yang nyaris menabrak tim KPK dengan mobil yang ia kendarai. Ia juga membawa kabur uang Rp 50 juta yang diperuntukkan bagi Dzulmi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang itulah yang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved