KPK Geledah Beberapa Ruangan di Kantor Wali Kota Medan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019).

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/ M Andimaz Kahfi
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019).

Tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik KPK yang terdiri dari beberapa orang menggeledah tiga ruang di Kantor Wali Kota. Di antaranya ruang kerja Wali Kota, Kasubbag Protokoler dan bagian umum.

Setelah kembali dari acara Panggung Prajurit yang diselenggarakan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan di Lapangan Benteng, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution akhirnya mau menjumpai teman-teman media.

Ditanya mengenai tanggapan adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Wali Kota Medan, Akhyar mempersilahkan saja.

"Ya, silahkan. Itu hak KPK dan kami tidak hak melarang," kata Akhyar di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019).

Akhyar mengaku ia dan seluruh staf yang sedang berada dilapangan suruh kembali ke kantor untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Soal nama-nama staf yang telah diamankan, Akhyar menyebut untuk birokrasi kan sudah ada peraturan tentang disiplin pegawai negeri.

"Kami menunggu keputusan pengadilan apa. Setelah ada keputusan pengadilan dan inkracht barulah ada peraturan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," tuturnya.

"Setelah itu baru diambil tindakan. Untuk pejabat semua ada aturan, nanti kita ikuti semuanya," jelas Akhyar.

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.

Penetapan status hukum Dzulmi itu dilakukan setelah Dzulmi Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK.

Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Tengku Dzulmi.

Pemberian pertama terkait dengan suap jabatan karena Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved