Disorot KPK soal Gratifikasi Kacamata, Mulan Jameela Bicara Komitmen Tidak Korupsi

Postingan tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagram anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela, mendapat atensi dari KPK

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Disorot KPK soal Gratifikasi Kacamata, Mulan Jameela Bicara Komitmen Tidak Korupsi 

Tak hanya itu, Mulan juga mengucapkan terima kasih kepada Saut Situmorang yang telah mengingatkannya.

Menurut dia, masukan dari Wakil Ketua KPK itu merupakan masukan yang sangat positif untuk dirinya sebagai pejabat negara yang abru dilantik, agar ke depannya lebih berhati-hati lagi.

"Saya ucapkan terima kasih untuk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif untuk saya secara pribadi. Dan ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak," tulis Mulan Jameela.

Baca: Video Detik-detik Motivator Tampar Delapan Siswa SMK, Tersinggung Karena Ditertawai saat Mengajar

Baca: BNI 46 Beber Hasil Investigasi Pembobolan Dana Nasabah Ratusan Miliar oleh Banker Faradiba Yusuf

Baca: Akhirnya Putri Amien Rais Hanum Rais Angkat Bicara terkait Postingan dan Berujung Dipolisikan

Perempuan berusia 40 tahun itu pun bersyukur telah memberikan klarifikasi.

Mulan menegaskan jika telah terjadi kesalahan keterangan yang dikirim oleh pihak online shop.

"Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yang sudah dikirim oleh pihak OL shop, tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu," imbuhnya.

"Dan insya Allah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Saut Situmorang sempat merespons postingan mantan rekan duet Maia Estianty ini.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan kini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga menjadi wakil rakyat sebagai penyelenggara negera.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019), dilansir dari Kompas.com.

Baca: Akhirnya Elite Gerindra Benarkan soal Permintaan Jatah 3 Menteri, Tapi Bukan Posisi Menko

Baca: TERUNGKAP Modus Banker FY Membobol Dana Nasabah BNI hingga Rp 124 Miliar

Baca: Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan undang-undang tersebut, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved