Korupsi Uang Negara Rp 2 Miliar, Kadis Menangis saat Diperiksa hingga Digelandang ke Mobil Tahanan

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diperiksa selama kurang lebih lima jam.

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Wahyu Agustini, atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Tangis Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora itu pecah saat diperiksa hingga digelandang ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, membenarkan, perihal penahanan Wahyu atas dugaan penyelewengan anggaran program Upsus Siwab.

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diperiksa selama kurang lebih lima jam.

"Kami cecar 30 pertanyaan. Tersangka menangis. Iya, kemarin kami tahan tersangka usai diperiksa selama lima jam," terang Ketut, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Ketut mengatakan, penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, dari hasil pemeriksaan medis menyatakan jika kondisi kesehatan tersangka baik-baik saja.

"Kami tahan di Lapas Kelas II Wanita Semarang maksimal hingga 30 November atau 20 hari, sebelum masuk ke tahap dua,"  kata Ketut.

Baca: BERITA FOTO Gubernur Sumut dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Ulos di Lapangan Merdeka

Baca: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs China, Siaran Langsung - Link LIVE

Rugikan Negara Rp 2 miliar

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk plesir, membeli suvenir dan sebagainya.

"Setelah kami periksa hingga hari ini, ternyata kerugian negara tidak Rp 670 juta, melainkan lebih dari Rp 2 miliar. Uangnya untuk jalan-jalan ke Bali, beli suvenir, dan ada yang dibagi-bagi juga," ungkap Ketut.

Dari pengembangan kasus korupsi tersebut, sambung Ketut, tim penyidik Kejati Jateng juga telah menetapkan seorang tersangka baru.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora berinisial K.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

"Jadi ada dua tersangka. Kemungkinan ada tersangka lain bisa juga. Kan baru Upsus Siwab 2017 yang didalami. Peran mereka berdua yakni merekalah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan di luar program sehingga merugikan negara," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved