Hasil Survei Terbaru UU KPK, Publik Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

Polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi, hingga kini belum ada penyelesaian.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2019). 

TRIBUN MEDAN.com - Polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi, hingga kini belum ada penyelesaian.

Presiden Jokowi belum bersikap terkait produk legislasi yang dianggap melemahkan komisi antirasuah tersebut.

Padahal, UU KPK hasil revisi sudah resmi berlaku per Kamis (17/10/2019) hari ini. Meskipun Presiden Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan atas UU yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Terkait polemik itu, hasil survei Paramater Politik Indonesia (PPI) menunjukkan, mayoritas responden ingin Presiden Jokwi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Ketika ditanya soal urgensi penerbitan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.

Sementara itu, 39,3 persen responden menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Perppu KPK dan sisanya tidak menjawab.

"Memang banyak masyarakat yang ingin Presiden Jokowi menerbitkan perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2019).

Baca: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs China, Siaran Langsung Kick-off Pukul 19.00 WIB LIVE

Baca: Umumkan Kehamilan, Pasangan Selebriti Ini Akui Sudah Menikah di Januari dan hanya Dihadiri Orangtua

Baca: Prajurit Yonzipur Medan Dianiaya Preman Saat Belanja Perlengkapan Nikah, Pelaku: Aku Siap Dipenjara

Masih berdasarkan hasil survei, mayoritas responden menolak pengesahan UU KPK hasil revisi.

Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Jokowi mengesahkan UU KPK yang baru, sedangkan 23,2 persen responden menyatakan setuju dan sisanya tidak menjawab.

Menurut Adi, masyarakat yang tidak setuju khawatir UU KPK hasil revisi justru akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, masyarakat menganggap UU tersebut akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

Sebanyak 39,7 persen responden setuju dengan argumen bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Sementara itu, 25,2 persen menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak menjawab.

"Mayoritas masyarakat juga berpendapat bahwa UU KPK yang baru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," kata Adi.

Adapun survei Parameter Politik Indonesia melibatkan 1.000 responden dan dilakukan pada 5 hingga 12 Oktober 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved