Eldin OTT KPK

Wali Kota Medan Diciduk KPK, Edy Rahmayadi Angkat Bicara soal Pencegahan Korupsi, Ini Katanya

"Hukum yang menentukan. Sekarang dalam proses. Saya yakin kalau ada asap pasti ada api.''

Editor: Tariden Turnip
tribun-medan.com/liska
Wali Kota Medan Diciduk KPK, Edy Rahmayadi Angkat Bicara soal Pencegahan Korupsi, Ini Katanya. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai terkait diamankannya Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, Rabu (16/10/2019). 

Ditanya soal apakah mengetahui tanda-tanda penggeledahan KPK, Akhyar hanya menggeleng.

Ia menambahkan, jika diminta, mereka akan memberikan keterangan apa yang dibutuhkan kepada KPK.

Terkait masalah ini, Ia berpesan kepada ASN yang ada di lingkungan Pemko Medan untuk bekerja seperti biasa.

"Bekerja seperti biasa, hindari perbuatan melanggar hukum, dan kepada masyarakat, tolong pejabat pemerintahan jangan dibebani permohonan bantuan dana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan.

"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)

Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.

Diduga praktik setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.

Tim sedang mendalami lebih lanjut.

"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.

"Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," tutup Febri.

HATTRICK WALI KOTA MEDAN TERSERET KORUPSI

Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK
Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK (TRIBUN MEDAN)

Kasus korupsi tampaknya masih menjadi kasus pelik yang sulit untuk diselesaikan dan diberantas hingga tuntas ke akar-akarnya.

Banyak kepala daerah yang masih tergiur mendapatkan uang lebih di luar fasilitas dan gaji berlimpah yang di dapatkan selama menjabat.

Dalam perjalanan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Medan.

Tercatat bahwa apabila Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin benar dinyatakan bersalah, maka Wali Kota Medan yang terjaring kasus korupsi menjadi hatrick.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2000-2008, Abdillah juga terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

CEO Jetstar Asia Barathan Pasupathi bersama mantan Wali Kota Medan, Abdillah, saat peresmian Jetstar Travel Shop di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (19/9/2016).
Mantan Wali Kota Medan, Abdillah. (Tribun Medan/Dok)

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010, Rahudman Harahap, juga terjaring kasus korupsi.

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap (rizky/tribun-medan.com)

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota hingga melanjutkan periode kedua hingga saat ini.

Teranyar, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan.

"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)

Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur  Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.

Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta.

Diduga praktIk setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut.

"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.

"Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," jelas Febri.

(Cr5/mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved