BABAK BARU Suap Bupati Indramayu, Kode Sandi 'Mangga yang Manis' hingga Dijebloskan ke Rutan KPK
BABAK BARU Suap Bupati Indramayu, Kode Sandi 'Mangga yang Manis' hingga Dijebloskan ke Rutan KPK
Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa AS dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.
Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bupati Indramayu di tengah keraguan masyarakat terhadap UU KPK yang dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK masih saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini berhasil mejaring Bupati Indramayu Supendi jelang dua hari UU KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Hal ini merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 lalu.
Dengan demikian, UU KPK yang baru akan berlaku dalam 30 hari kedepan jika Presiden Jokowi tidak kunjung menandatangani UU KPK baru tersebut.
Hingga sampai saat ini, Jokowi belum juga memberikan kepastian terkait kapan Perppu akan dikeluarkan untuk membatalkan UU KPK.
Bupati Indramayu Ditahan KPK, Basaria Panjaitan Beber Suap
TRIBUN-MEDAN.com - OTT KPK TERBARU Setelah Jadi Tersangka, Bupati Indramayu Ditahan KPK, Basaria Panjaitan Beber Suap.
//
Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Baca: Mengenang KPK Digandeng Jokowi Seleksi Menteri 2014, Kini Beda, PPATK pun tak Dilibatkan Lagi
Baca: VIRAL VIDEO Detik-detik Pemotor Jambret Wanita Tua, Pelaku Gak Peduli Korban Ikut Terseret di Jalan
Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres
Baca: KRONOLOGI Penangkapan 7 Pelaku Pembunuhan Jenal Ompusunggu, Penagih Utang (Parkoperasi) di Cianjur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ott-kpk_20180216_160433.jpg)