Polda Sumut Ancam Penjarakan Pengecer Minyak, Jual Beli BBM di Pertamini Ternyata Ilegal

Bahan bakar minyak setelah diperdagangkan dari SPBU Pertamina, di tingkat pengecer termasuk pertamimini ternyata melanggar UU

TRIBUN BALI
Ilustrasi pertamini 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bahan bakar minyak setelah diperdagangkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, ternyata di tingkat pengecer ternyata melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikan Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, Minggu (13/10/2019).

Ia mengatakan hal itu didasarkan pada aturan pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas, berkaitan dengan Pertamina adalah bahwa titik serah akhir BBM di SPBU/APMS.

"Berdasarkan UU tersebut dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer dan di luar itu adalah ilegal," ujar ucap Roby

Dikatakannya, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas itu memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

"Terancam enam tahun penjara dan denda Rp 30 miliar tentu masih berlalu undang-undangnya dan selama ini belum ada yang dicabut atau diubah," katanya.

Dijelaskannya, UU migas No. 22 tersebut mengatur operator migas, jadi untuk berjualan, berniaga migas itu harus ada surat izin usaha niaga migas.

Sejauh ini JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Premium dan JBT (Jenis BBM Tertentu) solar subsidi itu izin niaga BBMnya hanya diberikan kepada Pertamina.

"Mengacu UU tersebut, titik serah akhir adalah di SPBU/APMS yang memiliki izin menyalurkan dari BPH Migas (Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi). Otomatis, semua yang di luar itu artinya beroperasi tanpa izin negara. Sepemahaman kami, tidak ada izin resmi dari BPH Migas kepada Pertamini. Khusus Biosolar subsidi dan Premium JBKP, izin penyaluran hanya diberikan kepada Pertamina dan AKR,"ucapnya.

Pertamina dan Pertamini kata Roby, tak ada hubungannya. "Pertamini tidak ada kaitan apapun dengan Pertamina, kita tidak menyalurkan, kita tidak ada hubungan kerjasama, dan kita tidak ada ikatan kontrak," ungkapnya.

Perihal logo yang hampir mirip, ia menjelaskan kaitannya dengan logo, sebenarnya hak kekayaan intelektual (HKI), kesamaan visual atau fonetik, lebih dari 60 persen itu dinyatakan plagiat, menjiplak.

"Pertamini tentunya secara fonetik kesamaan sudah lebih dari 60 persen, sudah bisa dikatakan melanggar undang-undang HKI, tapi sampai saat ini Pertamina tidak mengambil tindakan hukum karena kita melihat Pertamini ini pelaku-pelakunya masyarakat kecil, kami tidak maulah menyusahkan masyarakat kecil, dalam kaitannya dengan HKI tersebut," ucap Roby.

Adapun terkait penegakan hukum tentang pengecer ilegal, kata Roby sudah bukan menjadi ranah Pertamina.

Sebab UU itu dibuat untuk mengatur operator migas, bukan memberikan kewenangan penindakan kepada operator migas. Penegakan hukum dan penindakan, tetap menjadi ranah pemerintah atau aparat.

"Kemudian apakah Pertamina tidak menindak, itu tentu tidak bisa karena posisi Pertamina sebagai operator. UU itu kalau menyatakan melanggar akan dikenakan sanksi tapi yang mengenakan sanksi bukan Pertamina, karena Pertamina sebagai subjek dari UU tersebut. Tapi sekali lagi kaitan dengan penjualan BBM ilegalnya itu bukan wewenang Pertamina untuk menindak. Setahu saya itu juga ada nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Polri untuk pengawasan dan penindakan penjualan BBM," jelas Roby.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved