Peras hingga Raup Rp 30 Miliar, Anak Korban Sebut Diancam Pakai Jasa Pembunuh Bayaran
Iran menjelaskan bahwa Ayahnya Ali Sutomo sudah ditunggu Haris Anggara yang ditemani ketiga terdakwa yang merupakan saudara kandung korban.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus pengancaman tega menyewa jasa pembunuh bayaran hanya demi untuk menguasai harta keluarganya.
Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan keterangan yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/10/2019).
Ketiga terdakwa adalah Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Citra Dewi alias Atong (49) serta Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59).
Dalam keterangannya, Irsan Surya selaku anak saksi korban, Ali Sutomo dijelaskannya pada Januari 2011 dirinya dan kedua adiknya ditelpon oleh pelaku Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO) agar datang ke kantor ayahnya di Jalan Asia No. 75/77, Medan.
Selanjutnya, Iran menjelaskan bahwa Ayahnya Ali Sutomo sudah ditunggu Haris Anggara yang ditemani ketiga terdakwa yang merupakan saudara kandung korban.
"Haris Anggara bilang, kalian kami panggil ke sini untuk menyelamatkan harta ayah kalian.
Kaliankan tahu ayah kalian punya istri muda.
Kalau harta ini untuk kalian, kami tidak masalah.
Tapi kalau untuk ayah kalian, kami tidak rela.
Sempat saya pailitkan perusahaan ini bisa jadi anjing kalian sekeluarga tidur di jalan," beber Irsan.
Anak korban menerangkan ia dan kedua adiknya diam saja selanjutnya Haris Anggara marah dan menggebrak meja.
"Haris Anggara berdiri sambil mengeluarkan HP-nya dan menunjukkan salah satu kontak bernama Aw###.
Lalu dia bilang 'ini nomor telepon Aw###, tinggal saya kasih Rp200-300 juta habis kalian saya bunuh satu keluarga'. Kemudian kami pulang," ungkapnya.
Namun, sebelum meninggalkan kantor tersebut, ketiga terdakwa kembali mengancam Irsan Surya dan kedua adiknya.
"Ketiga terdakwa bilang. Jangan macam-macam kalian. Kasih tau itu sama bapak kalian," cetus Irsan Surya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-kasus-pengancaman-tega-menyewa-jasa-pembunuh-bayaran.jpg)