INILAH 2 Bandar Narkoba Besar yang Kaya Raya Diselamatkan Pengadilan Tinggi dan MA dari Hukuman Mati
Simak kisah fakta dua Bandar Narkoba Besar ini digagalkan Hakim dari Hukuman Mati.
Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.
Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.
"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).
Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin Felix oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.
"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.
Selain itu, saat menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Dorfin Felix juga berhasil kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1/2019).
Dorfin Felix ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok.
Dorfin Felix kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.
Dorfin Felix akhirnya tertangkap di kawasan hutan Pusuk di Lombok Utara pada Jumat (1/2/2019) pukul 21.30 WITA atau 12 hari setelah kabur dari Rutan Polda NTB.
Dorfin Felix ditemukan dalam kondisi lemas. Namun dalam kondisi tersebut, dia sempat mau menyogok polisi yang mengejarnya agar bisa kembali kabur. "Dia itu masih mau sogok anggota. Anggota menolak. Dia bawa uang banyak dan menyimpanya dalam bungkusan daun pisang," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono, Jumat.
Akibat kaburnya Dorfin Felix dari Rutan Polda NTB, terungkap praktik pungli yang dilakukan Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/9/2019), memvonis 3 tahun pidana penjara terhadap Kompol Tuti Maryati.
Tuti merupakan terdakwa pungutan liar (pungli) tahanan Rutan Polda NTB, sekaligus membantu kaburnya Dorfin Felix, tahanan kasus narkoba asal Perancis. (*)
////
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-bandar-narkoba-lolos-dari-hukuman-mati.jpg)