INILAH 2 Bandar Narkoba Besar yang Kaya Raya Diselamatkan Pengadilan Tinggi dan MA dari Hukuman Mati
Simak kisah fakta dua Bandar Narkoba Besar ini digagalkan Hakim dari Hukuman Mati.
Hukumannya Dipotong dari Hukuman (Vonis) Mati menjadi 19 Tahun penjara, Bandar Narkoba Dorfin Felix Masih Berencana Kabur Lagi.
Sebelumnya Juga dalam kasus berbeda, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun penjara yang memiliki kekayaan mencapai Rp 12,5 triliun yang diduga dari bisnis narkoba.
Simak kisah dua Bandar Narkoba Besar yang diselamatkan PT dan MA dari Hukuman Mati.
///
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana bandar narkoba Dorfin Felix (43), asal Perancis seperti orang tak tahu diuntung.
Setelah Pengadilan Tinggi Mataram menyunat hukumannya dari vonis mati yang dijatuhkan PN Mataram jadi hukuman penjara 19 tahun, Dorfin Felix ternyata merencanakan kabur dari Lapas Mataram dengan menjebol tembok, Minggu (30/9/2019).
Namun, aksi nya itu digagalkan petugas lapas.
Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara aneh di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin Felix.
"Setelah dicek kok ada tembok yang agak terbuka.
Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga.
Kebetulan saya juga ada dan langsung mengecek suara aneh itu dan mengecek lubang di sel isolasi.
Langsung kita geledah semua kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).
Dorfin Felix bahkan telah membuat lubang selebar 25 sentimeter.
Namun, lubang itu belum bisa digunakan oleh Dorfin Felix karena terlalu sempit untuk kabur.
Dorfin Felix membobol tembok menggunakan terali besi yang sudah tua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-bandar-narkoba-lolos-dari-hukuman-mati.jpg)