INILAH 2 Bandar Narkoba Besar yang Kaya Raya Diselamatkan Pengadilan Tinggi dan MA dari Hukuman Mati
Simak kisah fakta dua Bandar Narkoba Besar ini digagalkan Hakim dari Hukuman Mati.
"Digunakan oleh Dorfin membobol tembok dan menggunakan batu berdiameter 10 sentimeter.
Dorfin melapisi besi dengan kain agar proses pembobolan tembok tidak terdengar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.
Saptonono mengatakan, Dorfin Felix tergolong narapidana beresiko tinggi, sehingga ditempatkan di sel isolasi.
Pihaknya berencana mengirim Dorfin Felix ke sel tahanan super maksimum security yang ada di Nusakambangan.
Namun, karena kasus Dorfin Felix masih belum selesai karena ada pengajuan kasasi, maka Dorfin Felix belum bisa dipindahkan.
Pemindahannya harus melalui prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.
"Jika kasasi sudah turun langsung kami akan mempercepat berita acara pelaksanaan eksekusi dan segera bersurat agar Dorfin segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Saptono.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Perancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.
"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Namun Pengadilan Tinggi Mataram menganulir putusan PN Mataram.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-bandar-narkoba-lolos-dari-hukuman-mati.jpg)