Cerita Seleb
Belum Menerima Gaji Pertama sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Digugat Rp 10 Miliar
Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024,
Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.
Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.
Siapa dia?
Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.
Baca Juga: Pakai Baju Nyentrik Sampai Kena Kritik Saat Pelantikan Anggota DPR, Mulan Jameela Dapat Amanat Khusus dari Ahmad Dhani yang Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.
Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muncul-klarifikasi-mulan-jameela-disebut-berpura-pura-menelepon-ketika-diwawancarai-wartawan.jpg)