Bunda Tega Tenggelamkan Bayinya lantaran Terkenang Suami Selingkuh saat Mengandung 7 Bulan
Bunda Tega Tenggelamkan Bayinya lantaran Terkenang Suami Selingkuh saat Mengandungn7 Bulan
YN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan, tersangka YN membunuh anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan itu dengan cara membiarkannya tenggelam di bak mandi sedalam 1 meter.
“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” kata Juang dalam keterangannya di hadapan wartawan di Polres Cianjur, Minggu.
Selain kesal, disebutkan AKBP Juang, tersangka juga tiba-tiba teringat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.
“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
#Bunda Tega Tenggelamkan Bayinya lantaran Terkenang Suami Selingkuh saat Mengandungn7 Bulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikira Boneka, Mae Kaget, Ternyata Tubuh Cucunya yang Mengambang di Bak Mandi".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi_bayi.jpg)