Mahmud MD: Mahasiswa Harus Tetap Kawal Perppu UU KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau elemen mahasiswa yang masih ingin menggelar demo untuk mengubah tuntutannya.
Mahmud MD: Mahasiswa Harus Kawal Perppu UU KPK
TRIBUN MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau elemen mahasiswa yang masih ingin menggelar demo untuk mengubah tuntutannya.
Sebab, saat ini Presiden Jokowi sudah mengabulkan hampir semua tuntutan mahasiswa.
Meski demikian, Mahfud MD mengingatkan bahwa ada satu lagi undang-undang yang harus dikawal mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Yakni peraturan pemerintah pengganti perundang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.
Mahfud MD mengatakan selain melakukan demo, mahasiswa juga harus mengikuti perkembangan yang ada.
"Adik-adik mahasiswa supaya ikuti perkembangannya," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Mahfud MD menyebut hampir semua tuntutan mahasiswa sudah dikabulkan Presiden Jokowi.
Pertama tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
"Satu tentang pembatalan rencana pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sudah dinyatakan dicabut menunggu pembahasan ulang," katanya.
Sehingga Mahfud MD menyarankan agar mahasiswa tidak lagi demi menuntut RKUHP.
Selain RKUHP, Mahfud MD menjelaskan RUU Permasyarakatan juga dibatalkan.
"Permasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Pertahanan juga sudah dinyatakan dicabut," terang Mahfud MD.
Rancangan Undang-Undang yang juga menuai banyak polemik, kata Mahfud MD, juga sudah dicabut.
"RUU Pemberantasan tindak kekerasan seksual juga sudah dicabut, Minerba juga sudah dicabut, " kata Mahfud MD.
"Jadi sudah banyak dikabulkan oleh presiden, " tambah Mahfud MD.
Baca: Bocah Usia 7 Tahun dengan Berat Badan 110 Kg Itu Meninggal Sebelum Dirujuk ke RS
Baca: Pernah Ladeni Syahwat Donald Trump, Bintang Porno Stormy Daniels Kini Menang Gugatan 6 Miliar
Baca: Benny Wenda Diusir dari Sidang Umum PBB Usai Pamer Klaim Petisi 1,8 Juta Warga Papua di Twitter
Dengan begitu Mahfud MD menyarankan agar mahasiswa untuk menuntut hal lain bila masih ingin menggelar demo.
"Sehingga kalau memang masih mau demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengakui masih ada tuntutan mahasiswa yang belum belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi akan segera mengambil keputusan terkait dengan UU KPK yang sudah direvisi.
"UU KPK Presiden akan segera ambil keputusan," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan mahasiswa harus tetap mengawal Perppu terkait dengan UU KPK.
"Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," katanya.
Mahfud MD juga mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Jokowi soal Perppu untuk membatalkan RUU KPK.
Seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.
Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.
"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskah yang diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.
"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.
Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.
Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.
"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.
Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.
"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja, diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.
"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."
Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.
"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."
Kemudian langkah kedua melalui judicial review.
Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.
"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."
"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.
Sehingga ia menawarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.
"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.
"Yaitu dengan mengeluarkan Perppu, dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mahfud MD Minta Mahasiswa Ganti Tuntutan Demo, Bocorkan Rencana Jokowi Terkait UU KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-rpfh.jpg)