KPK Bantah Pengakuan Imam Nahrawi, Awal September Sudah Kirim Surat Penyidikan, Terkini KPK Cegah

KPK Bantah Pengakuan Imam Nahrawi, Awal September Sudah Kirim Surat Penyidikan, Terkini KPK Cegah

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN/GITA IRAWAN
KPK Bantah Pengakuan Imam Nahrawi, Awal September Sudah Kirim Surat Penyidikan, Terkini KPK Cegah 

KPK Bantah Pengakuan Imam Nahrawi, Awal September Sudah Kirim Surat Penyidikan, Terkini KPK Cegah

TRIBUN-MEDAN.com - KPK Bantah Pengakuan Imam Nahrawi, Awal September Sudah Kirim Surat Penyidikan, Terkini KPK Cegah.

//

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menyebut dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Baca: Gubernur DKI Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara terkait Ibu Gendong Jenazah Bayi dari Puskesmas

Baca: DOWNLOAD LAGU TERBARU Judika Cinta Karena Cinta, Lirik Lagu MP3 & MP4 Lengkap dengan Kunci Gitar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).

Baca: DOWNLOAD LAGU TERBARU Judika Cinta Karena Cinta, Lirik Lagu MP3 & MP4 Lengkap dengan Kunci Gitar

Febri menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Imam dan Ulum itu pun sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," ujar Febri.

Di samping itu, Febri juga membenarkan bahwa KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi Imam kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini.

Baca: KPK TERKINI - Laode M Syarif Khawatirkan KPK, Ray Rangkuti Pertanyakan Kasus Kakap BLBI, e-KTP . .

Sebelumnya, Imam mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus dana hibah pada Rabu kemarin seusai konferensi pers yang digelar KPK.

Baca: DOWNLOAD LAGU TERBARU Judika Cinta Karena Cinta, Lirik Lagu MP3 & MP4 Lengkap dengan Kunci Gitar

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Peranan Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah pada KONI,Total Rp 26,5 Miliar

/////

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 14,7 miliar dalam kasus suap dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved