Imam Nahrawi - Setelah Mundur dari Jabatan Menpora dan Bertemu Presien Jokowi, Nasib Imam Nachrawi

Imam Nahrawi - Setelah Mundur dari Jabatan Menpora dan Bertemu Presien Jokowi, Nasib Imam Nachrawi

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN/GITA IRAWAN
Imam Nahrawi - Setelah Mundur dari Jabatan Menpora dan Bertemu Presien Jokowi, Nasib Imam Nachrawi 

Imam Nahrawi - Setelah Mundur dari Jabatan Menpora dan Bertemu Presien Jokowi, Nasib Imam Nachrawi

TRIBUN-MEDAN.COM - Imam Nahrawi - Setelah Mundur dari Jabatan Menpora dan Bertemu Presien Jokowi, Nasib Imam Nachrawi.

//

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan mundur dari kabinet Indonesia Kerja.

Baca: TNI Ungkap Asal Peluru yang Tewaskan 3 Warga dan Lukai 4 Orang Lainnya saat Kejar Anggota KKB Papua

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Praktis Menyadap Whatsapp Pacar (Pasangan), Cek WA Lalu Lintas Tukar Pesan

Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.
Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam.

Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca: 3 Wanita Korban Anggota TNI Palsu, Bikin Mahasiswi dan Pelajar Terpikat, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Baca: TNI Ungkap Asal Peluru yang Tewaskan 3 Warga dan Lukai 4 Orang Lainnya saat Kejar Anggota KKB Papua

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

 Baca: 3 Wanita Korban Anggota TNI Palsu, Bikin Mahasiswi dan Pelajar Terpikat, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Baca: Polantas Hentikan Pengendara Motor di Gang Viral di Medsos, Razia Kendaraan di Gang Diperbolehkan?

Baca: 3 Wanita Korban Anggota TNI Palsu, Bikin Mahasiswi dan Pelajar Terpikat, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved