News Video

Polantas Hentikan Pengendara Motor di Gang Viral di Medsos, Razia Kendaraan di Gang Diperbolehkan?

Viral di media sosial, personel Polisi Lalulintas (Polantas) menghentikan pengendara sepeda motor di gang sempit

Instagram Makassar_iinfo
Polantas hentikan pengendara di gang sempit viral di media sosial 

Polantas Hentikan Pengendara Motor di Gang Viral di Medsos, Razia Kendaraan di Gang Diperbolehkan?

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial, personel Polisi Lalulintas (Polantas) menghentikan pengendara sepeda motor di gang sempit.

Gang tersebut berukuran sekitar 3 meter dan hanya bisa dilalui sepeda motor.

Ada dua polantas yang berjaga di ujung gang.

Tidak diketahui pasti, apakah petugas sedang menggelar razia di gang sempit itu atau tidak.

Dari rekaman yang beredar petugas meminta pengendara sepeda motor menepi.

Hal ini sontak menjadi perhatian warga bahkan anak-anak di daerah tersebut.

Tonton videonya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Tabrak Polantas, Ini Hukuman yang akan Diterima Tavippudin. .

Bripka Eka Setiawan Peluk dan Cium Tangan Pengendara Mobil yang Tabrak Dirinya

Tata cara

Tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Biar sama-sama paham, yuk kita pelajari.

Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3.

Namun yang akan dibahas di artikel ini hanya yang dilakukan kepolisian.

Detik-detik Polantas Bripka Bram Merazia Ayah Mertua Sendiri Disaksikan Langsung Kasat Lantas

Pengendara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota

Apa saja yang diperiksa saat razia?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved