Viral Pernikahan Pasangan Bocah 10 dan 22 Tahun dengan Mahar Rp 125 Juta,Begini Reaksi Pejabat Lokal
Dalam video tersebut seorang penghulu memberitahu bahwa pengantin pria akan membayar mahar sebesar 14 koin emas dan 50 juta tomans

“Anak perempuan biasanya diharapkan untuk hidup dengan suami mereka,” kata Juru bicara Amnesti Internasional, Mansoureh Mills
“Hukum Iran memberikan hak kepada pria untuk melakukan hubungan seksual dengan istri mereka, berapapun usianya, tanpa persetujuannya. Dengan kata lain, laki-laki diizinkan memperkosa istri anak mereka. ”
Pihak berwenang di provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad mengumumkan bahwa pernikahan antara anak dan pria itu telah dibatalkan.
Jaksa provinsi, Hassan Negin Taji, mengatakan dakwaan telah dikeluarkan terhadap mempelai laki-laki, keluarga anak dan penghulu.
Perkawinan tersebut melanggar UU Keluarga Pasal 50 Iran, yang menyatakan pria yang menikahi seorang gadis yang belum mencapai usia legal dikenakan enam bulan hingga dua tahun penjara.
(cr12/tribun-medan.com)
Artikel ini sudah terbit di mirror
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bocah-10-tahun.jpg)