Tega Habisi Nyawa Kekasih Karena Kata Jijik, Abdul Hadi Sempat Berniat Bunuh Diri Menyayat Tangan
Saat ditanya Hakim kenapa berniat bunuh diri. Terdakwa menjelaskan dirinya tak sanggup melihat perbuatannya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Abdul Hadi alias Dedek nekat membunuh Nurhayani hanya karena tersinggung kata jijik dilanjutkan di Persidangan PN Medan, Senin (16/9/2019).
Sidang beragendakan keterangan terdakwa tersebut mencuat fakta baru bahwa terdakwa berniat bunuh diri usai membunuh korban.
Hal itu disampaikan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
"Pertama saya piting korban pas lagi sendiri, saya cekik, terjatuh lalu keluar darah dari hidungnya. Terus saya tersentak dan saya pompa lagi dadanya, lalu dia muntah darah dan makanan yang dimakannnya. Baru saya pulang ambil cutter ke dapur mau coba bunuh diri," terangnya.
Saat ditanya Hakim kenapa berniat bunuh diri. Terdakwa menjelaskan dirinya tak sanggup melihat perbuatannya.
"Saya enggak nyangka perbuatan saya seperti itu pak Hakim, saya bahkan sempat bilang disitu tunggu aku ya kak karena kupikir masih hidup," jelasnya.
Hal tersebut lantas membuat majelis Hakim geram dan membentak terdakwa. "Ngapain lagi kau suruh tunggu, dia itu sudah meninggal kau buat. Nanti dijawabnya apa tidak takut kau?," tutur Erintuah.
Ia menerangakan bahwa korban memiliki dua orang anak. "Korban punya anak 2 dan suaminya baru keluar dari penjara pak Hakim," cetusnya.
Saat ditanya apa yang melatarbelakangi nya hingga tega membunuh korban. Hadi menerangkan dirinya mendengar kata jijik dari terdakwa.
"Saya sakit hati karena dibilang jijik sama saya. Yang saya dengar itu Pak Hakim, saya datang sendiri, jadi saya itu sering tidur disitu," tuturnya.
Lalu Hakim menjawab terdakwa bahwa kalau dikatakan jijik harusnya ke salon bukan membunuh. "Kalau dikatakan jijik, kau harusnya pergi ke salon biar jangan dibilang jijik. Bukan malah membunuh," pungkas Hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pembacaan tuntutan pada pekan depan.
Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menerangkan awal kejadian terjadi ketika terdakwa Hadi mendatangi rumah korban Nurhayani pada Februari 2019 sekira pukul 1.30 WIB bermaksud untuk menumpang tidur.
Sesampai di rumah korban, namun ternyata teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.
"Korban kebetulan saat itu sedang memasak mi instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan karena baru makan," ungkapnya di Ruang Cakra 5.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-abdul-hadi-alias-dedek-nekat-membunuh-nurhayani.jpg)