Tega Habisi Nyawa Kekasih Karena Kata Jijik, Abdul Hadi Sempat Berniat Bunuh Diri Menyayat Tangan

Saat ditanya Hakim kenapa berniat bunuh diri. Terdakwa menjelaskan dirinya tak sanggup melihat perbuatannya.

Tribun Medan / Victory
Terdakwa Abdul Hadi alias Dedek nekat membunuh Nurhayani hanya karena tersinggung kata jijik dilanjutkan di Persidangan PN Medan, Senin (16/9/2019). 

Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol dan pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu.

Saat itu terdakwa mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky yang mana pada saat itu terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan 'aku jijik',".

"Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, ia merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan Nurhayani, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang," terang Jaksa Ramboo.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Langsung saja terdakwa mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

Terdakwa menyebutkan "Kakak jijik nengok aku ya," lalu Nurhayani menjawab “tidak ada", kemudian Nurhayani berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan.

Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa, namun terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.

"Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala Nurhayani ke lantai sambil mencekik leher, lalu ke luar darah dari hidung Nurhayani," terang jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya.

Kemudian, ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal berlapis hingga 4 pasal yaitu dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved