Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden

Gelombang protes atas revisi UU KPK ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi. Presiden pun membuat pernyataan terbaru tentang polemik ini

Editor: Juang Naibaho
Instagram @jokowi
Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden. FOTO: Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada unggahannya di Instagram, Jumat (23/8/2019). 

Meski demikian, Jokowi tetap mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Harapan itu kembali diungkap Jokowi.

"KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," tuturnya.

Sebelumnya, revisi UU KPK mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK sendiri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat KPK lewat revisi Undang-Undang hanya delusi semata.

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.

Baca: Pulang Nongkrong, Rahma Dianiaya Rika di Dalam Mobilnya hingga Pendarahan pada Mata Kiri

Baca: Mahasiswa Membagikan Tolak Angin ke Anggota DPRD Sumut 2019-2024, TONTON VIDEO. .

Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Sementara itu, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

Tiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Ketiganya juga beranggapan revisi UU yang dilakukan bisa melemahkan KPK.

Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, diserahkannya mandat pengelolaan kelembagaan KPK ke Presiden oleh para pimpinan KPK merupakan tamparan keras bagi Presiden Jokowi.

"Ini tamparan keras bagi Presiden maupun pihak-pihak lain yang tidak memahami konteksnya (revisi UU KPK) adalah pelemahan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

"Bukan tidak memahami, tapi memang ada dukungan dari semua bahwa yang diinginkan adalah pelemahan KPK," kata dia.

Menurut Bivitri, langkah pimpinan KPK tersebut patut diapresiasi karena menyerahkan mandat kepada Presiden bukanlah suatu kemunduran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved