Revisi UU KPK
KPK TERKINI - Kwik Kian Gie dan Artidjo Alkostar Diusulkan Duduk di Dewan Pengawas KPK, Masih Ragu?
KPK TERKINI - Kwik Kian Gie dan Artidjo Alkostar Diusulkan Duduk di Dewan Pengawas KPK, Masih Ragu?
Poin pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dari draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol
Dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, anggota dewan pengawas diseleksi Presiden, lalu dipilih oleh DPR.
Mekanisme pemilihannya sama seperti proses pemilihan pimpinan KPK.
"Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," cetus Jokowi.
Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," pinta Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah berada di ujung tanduk.
Salah satunya, lantaran kembali mencuatnya revisi UU 30/2002 tentang KPK yang kini telah menjadi RUU Inisiatif DPR.
Agus Rahardjo membeberkan sembilan poin dalam draf revisi UU tersebut, yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca: KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Lama Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura
"Sembilan persoalan di draf RUU KPK berisiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Berikut ini sembilan poin persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK:
1. Independensi KPK Terancam
• KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
• KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat.
• Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN, sehingga berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/artidjo_alkostar_20160913_084706.jpg)