JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden
JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden
JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden
TRIBUN-MEDAN.COM - JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden.
//
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.
Baca: REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
Hal itu disampaikan Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).
"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Fajri.
Baca: JAWABAN Teten Masduki - Johan Budi Dicari Orang Hilang Sindiran ICW Sasar eks Pegiat antikorupsi
Ia menyatakan, penarikan surpres dapat dilakukan berdasarkan contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.
Artinya, menurut Fajri, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ia menambahkan, dengan penarikan surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif mewujudkan visinya menciptakan KPK yang independen.
Baca: JAWABAN Teten Masduki - Johan Budi Dicari Orang Hilang Sindiran ICW Sasar eks Pegiat antikorupsi
Ini dapat dilakukan tanpa harus tersandera oleh proses revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR.
Ia juga mengatakan, penarikan surpres juga bisa memecah kebuntuan proses pemberantasan korupsi di tengah kegaduhan revisi Undang-Undang KPK.
Apalagi, pimpinan KPK telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden lantaran tidak melibatkan KPK dalam revisi tersebut.
"Dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan undang-undang, sebab revisi Undang-Undang KPK dinilai melanggar hukum," kata Fajri.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
Setelah Presiden mengirim surpres pembahasan revisi Undang-Undang KPK, itu menunjukkan kesetujuan pemerintah untuk membahasnya.
Presiden menyetujui sebagian usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenagan Surat Pengentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK.
KPK yang merasa tak dilibatkan dalam proses revisi dan merasa dilemahkan kewenangannya melalui revisi tersebut lantas menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden.
Baca: REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
Baca: JAWABAN Teten Masduki - Johan Budi Dicari Orang Hilang Sindiran ICW Sasar eks Pegiat antikorupsi
Hingga saat ini, Presiden belum merespons sikap KPK tersebut.
Baca: JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
Baca: BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
TRIBUN-MEDAN.COM - REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR.
//
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi semata.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: Johan Budi dan Teten Masduki Termasuk 8 Orang Hilang, Muncul Sindiran ICW hingga Unggah Fotonya
"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.
Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.
Baca: Detik-detik Mama Muda Lahirkan Bayi Hubungan Gelap dari Dua Pria Sekaligus, Bingung Siapa Ayahnya
Misalnya, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas.
Hanya saja Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam proses pemilihannya.
"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Donal.
Konsekuensinya, kata dia, penyadapan KPK prosesnya akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.
Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin.
"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.
Baca: Johan Budi dan Teten Masduki Termasuk 8 Orang Hilang, Muncul Sindiran ICW hingga Unggah Fotonya
Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.
DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.
"Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.
Baca: Marquez Tak Gentar Dikeroyok 4 Pembalap Yamaha di San Marino 2019: Ketika Balapan mereka tak Mampu

Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK.
Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini.
Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian.
"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Donal.
Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Menurut dia, pemerintah bisa menambah kewenangan KPK lewat revisi UU perampasan aset hingga UU Tipikor.
Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.
Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama.
Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca: SELAIN Mengobati Asma & Kontrol Gula Darah, 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan Tubuh Gak Disangka
BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
TRIBUN-MEDAN.COM - BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS.
//
Selain Gerindra, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Ketua KPK Luapkan Kecewa, Jokowi Kirim Surpres, Minta KPK Diubah saja Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Mardani yang menjabat ketua DPP PKS menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca: Dengan Berat Hati, Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaga Antikorupsi pada Presiden
Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut.
Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.
"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.
Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.
Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap. Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.
"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.
Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca: Tangis Ria Irawan Pecah Saat Suami Bilang Ada Tumor di Kepala dan Kanker di Paru-paru
"Sehingga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.
Baca: KPK TERKINI, Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019) kemarin.
Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut.
Presiden telah mengirimkan Surpres (surat presiden) berisikan daftar inventaris masalah ( DIM) dan penunjukkan perwakilan pemerintah dalam membahas RUU KPK.
Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap dan tiba-tiba ini, terdapat enam poin revisi.
Baca: Irjen Firli Bahuri - Sempat Menuai Kontroversi hingga Terpilih Jadi Ketua KPK Periode 2019-2023
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
(*)
Baca: KPK TERKINI, Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen
Baca: Irjen Firli Bahuri Ketua KPK Diragukan Penasihat KPK, Tsani: Jadi Seolah Mabes Polri Cabang Kuningan
tautan asal tribunnews.com, kompas.com dan Presiden diminta Stop . . .
Baca: BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
Baca: ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi
JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perintah-jokowi-pada-panglima-kapolri-dan-menkopolhukam-setelah-jayapura-rusuh-dan-aksi-anarkis.jpg)