ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi

ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi 

ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi

TRIBUN-MEDAN.COM - ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi.

//

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menolak adanya revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Gadis 18 Tahun Asal Cirebon Ini Mendunia, Tampil di The Voice Germany, Nyanyikan Lagu Never Enough

Ketua DPP PKS tersebut membeberkan alasan dirinya menolak revisi UU KPK.

Mardani Ali Sera melihat terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dalam draf RUU KPK.

Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga antirasuah tersebut.

Baca: JUMAT KERAMAT - Tiga Pimpinan KPK Kompak Mundur dan Serahkan Pengelolaan KPK ke Jokowi

Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.

"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.

Baca: Basaria Panjaitan Ucapkan Selamat kepada Pimpinan KPK yang Terpilih, Sebut Tetap Optimistis

Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap.

Menurut Mardani sebuah kasus korupsi bisa terus dikembangkan.

"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.

Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Sehinga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga enggak bisa dilakukan pendekatan biasa," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved