JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM - JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi.
//
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, diserahkannya mandat pengelolaan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden oleh para pimpinan KPK merupakan tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
"Ini tamparan keras bagi Presiden maupun pihak-pihak lain yang tidak memahami konteksnya (revisi UU KPK) adalah pelemahan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
"Bukan tidak memahami, tapi memang ada dukungan dari semua bahwa yang diinginkan adalah pelemahan KPK," kata dia.
Menurut Bivitri, langkah pimpinan KPK tersebut patut diapresiasi karena menyerahkan mandat kepada Presiden bukanlah suatu kemunduran.
Baca: WHATSAPP TERKINI: Cara Hentikan WhatsApp (WA) Disadap dan Cara Mencegah WA Dibajak, Ikuti Petunjuk
Baca: SELAIN Mengobati Asma & Kontrol Gula Darah, 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan Tubuh Gak Disangka
KPK, kata dia, justru ingin memperlihatkan ketiadaan dukungan lagi dari Presiden Jokowi kepada lembaga antirasuah itu.
"Artinya mereka (pimpinan KPK) menyatakan secara politik, kelihatan sekali mereka tidak bisa lagi membendung tidak adanya dukungan Presiden kepada KPK," kata dia.
Apalagi, surat presiden (surpres) yang dikirim sebagai persetujuan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dinilainya tak masuk akal.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
Ketergesaan membuat undang-undang hanya dalam 10 hari dinilainya sudah menandakan bahwa Presiden Jokowi tak mempunyai keinginan lagi untuk memberantas korupsi.
"KPK tidak pernah diajak bicara. Tentu saja yang membuat undang-undang adalah DPR dan Presiden. Tetapi dalam pembentukan UU, setiap stakeholder harus diikutsertakan dan KPK tak pernah diikutsertakan," kata dia.
"Dengan menyerahkan mandat kembali kepada Presiden, sebenarnya KPK ingin mengatakan dengan keras bahwa mereka tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan untuk membuat Presiden sadar bahwa apa yang dilakukannya keliru," tuturnya.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: SIARAN LANGSUNG Liga Inggris Man United vs Leicester City Malam Ini, Tonton 10 Laga Premier League
Diketahui pada Jumat (13/9/2019), KPK menyerahkan mandat pengelolaannya kepada Presiden Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-saut-situmorang-ketua-kpk-agus-rahardjo.jpg)