ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi

ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
ALASAN Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Singgung Penyidik Independen, Inilah Sikap Jokowi 

DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019).

Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut.

Baca: JUMAT KERAMAT - Tiga Pimpinan KPK Kompak Mundur dan Serahkan Pengelolaan KPK ke Jokowi

Presiden telah mengirimkan Surpres (surat presiden) berisikan daftar inventaris masalah (DIM) dan penunjukkan perwakilan pemerintah dalam membahas RUU KPK.

‎Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap dan tiba-tiba ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Baca: JUMAT KERAMAT - Tiga Pimpinan KPK Kompak Mundur dan Serahkan Pengelolaan KPK ke Jokowi

Baca: Curhatan Gisella Anastasia, Mengaku Masih Menyimpan Kesedihan di Hatinya hingga Doakan Gading

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Penjelasan lengkap Jokowi

Presiden Joko Widodo  akhirnya angkat bicara terkait RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang lembaga KPK termasuk koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.

Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldodo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved