Mahfud MD Pun Merasa Aneh Jokowi Buat Surat Presiden (Surpres) ke DPR soal Revisi UU KPK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR RI terkait revisi Undang-Undang KPK

Editor: Juang Naibaho
YouTube/Inews
Mahfud MD 

Mahfud MD Pun Merasa Aneh Jokowi Buat Surat Presiden (Surpres) ke DPR soal Revisi UU KPK

TRIBUN MEDAN.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR RI terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD menilai aneh Presiden Jokowi sampai mengeluarkan surpres terkait pembahasan revisi UU KPK yang diajukan DPR yang masa kerjanya tinggal beberapa hari.

Menurut Mahfud MD, masa kerja dewan periode saat ini tinggal menghitung hari (tersisa 20 hari), sementara Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk mengeluarkan surpres.

"Terkait keputusan DPR tanggal 5-9-2019 tentang usulan inisiatif Revisi UU-KPK, akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan ketentuan yang ada, Presiden memiliki waktu hingga 60 hari untuk menyikapi surat DPR terkait revisi UU KPK tersebut.

"Padahal, DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari," ujar Mahfud MD.

Baca: Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Xanana Gusmao Cium Kening BJ Habibie

Baca: Usai Mendaftar ke PDIP, Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga Incar Partai Islam

Baca: BJ Habibie Merasa Terhina dengan Surat PM Australia John Howard, Picu Pelepasan Timtim dari NKRI

Ketentuan Presiden memiliki waktu 60 hari memiliki alasan rasional.

Sebab, sebelum surpres dikeluarkan, di internal lembaga eksekutif harus ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian terkait.

"Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru Surpres," kata Mahfud MD melalui Twitter, Sabtu (7/9/2019).

Inilah kultwit Mahfud MD terkait revisi UU KPK.

@mohmahfudmd: Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr

@mohmahfudmd: Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.

Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Stlh itu baru Surpres

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved