Breaking News

Kapolda Jatim ULTIMATUM Veronica Koman, Beri Tenggat Waktu Seminggu atau . . .

Polda Jawa Timur kian serius mengusut kasus ujaran provokatif dalam konflik Papua, dengan tersangka aktivis Veronica Koman.

Editor: Juang Naibaho
istimewa
Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa 

Kapolda Jatim ULTIMATUM Veronica Koman, Beri Tenggat Waktu Seminggu atau . . .

TRIBUN MEDAN.com - Polda Jawa Timur kian serius mengusut kasus ujaran provokatif dalam konflik Papua, dengan tersangka aktivis Veronica Koman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahkan mengeluarkan ultimatum kepada Veronica Koman.

Ultimatum itu dikeluarkan Irjen Luki Hermawan setelah Veronica Koman mangkir dari panggilan pertama.

Luki menegaskan supaya Veronica Koman bersikap kooperatif dalam prose hukum ujaran provokatif dalam konflik Papua ini.

Luki mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua.

Surat panggilan kedua itu nantinya bakal dikirim oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI negara yang bersangkutan.

Mengingat keberadaan Veronica Koman saat ini di luar negeri, Polda Jatim memberikan toleransi hingga pekan depan.

Baca: Sekda Siantar Diperiksa Polda soal Penipuan Proyek Pembangunan Pasar Horas

Baca: Detik-detik Polantas Bripka Bram Merazia Ayah Mertua Sendiri Disaksikan Langsung Kasat Lantas

Baca: Nyanyian Joy Tobing Bikin SBY Bercucuran Air Mata dari Awal sampai Akhir Lagu

Jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan akan memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau DPO setelah itu ada tahapan yg berikutnya, yaitu red notice. Nah, ini bisa berat kalau sudah red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Pasalnya, Red Notice itu dipastikan membuat Veronica Koman di-blacklist di 190 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.

Otomatis hal itu akan membuat karier Veronica Koman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pupus.

"Kami berharap jangan sampai keluar red notice, Veronica sudah banyak berkecimpung dalam HAM, maka akan pupus kariernya," jelasnya.

Luki menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka dengan segala bentuk itikad baik dari Veronica Koman, seusai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya upaya hukum silakan. Apakah itu pra peradilan atau yang lainnya. Bukan melalui media sosial," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved