Inilah Cerita Lengkap Perampokan Swalayan di Medan hinggga 2 Karyawatinya Disuruh Buka Pakaian

Inilah Cerita Lengkap Perampokan Swalayan Alfamart di Medan hingga karyawatinya diseret ke kamar mandi dan pakaiannya dilucuti.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Korban perampokan pekerja Alfamart, Misna dan Rabiatul saat menceritakan kisah mereka saat dirampok dan sempat disekap 

Dimana, mereka juga membagikan uang Rp 200 ribu hasil rampokan kepada pelaku Robert. 

"Pelaku Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riky mendapat Rp 7 juta uang hasil rampokan. Pelaku Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang tersebut, namun sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali. Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu," ungkapnya.

Dadang menambahkan bahwa, pelaku yang meninggal dunia tersebut Riky merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 lalu.

Kemudian pelaku keluar penjara di tahun 2016 dan kembali melakukan aksi begal.

"Ia kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan bersama dua temannya di Supermarket yang berada di Percut Sei Tuan," tambahnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto memberikan keterangan kronologi perampokan di minimarket saat gelar kasus, di RS Bhayangkara Medan, Senin (2/9/2019). Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan di minimarket dan berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya seorang ditembak mati.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto memberikan keterangan kronologi perampokan di minimarket saat gelar kasus, di RS Bhayangkara Medan, Senin (2/9/2019). Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan di minimarket dan berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya seorang ditembak mati. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Selain mengamankan para pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau, dua celana, satu baju, satu helm, dan satu unit sepeda motor metik.

"Atas perbuatannya, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan tersebut.

Dodi yang duduk di kursi roda dengan perban di kedua betisnya mengaku diajak oleh Riki dan baru sekali melakukannya.

Menurut pria yang berprofesi sebagai tukang las itu, dia dan Riki tidak memilih toko mana yang akan dijadikan sasaran.

"Sistemnya jalan-jalan nyari mana yang sepi. Tak ada kami menggambar targetnya. Uang itu kami belikan sepeda motor. Tapi dijual lagi," ujarnya. 

Mereka juga membagikan uang Rp 200.000 hasil rampokan kepada Robert.

Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riky mendapat Rp 7 juta.

Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang itu.

Namun, sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali. Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu.(Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Tiga Perampok Swalayan Lucuti Pakaian Korban, 1 Tewas Ditembak Polisi dan Cerita Lengkap Perampokan di Medan, Baju Korban Dilucuti hingga Pelaku Ditembak Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved