Tiga Pembantu Aulia Kesuma Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan dan Anak, Ini Peran Tersangka
Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus istri muda bunuh suami dana anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana
Inilah Tiga Tersangka Baru Kasus Istri Muda Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Beber Peran Tersangka
TRIBUN MEDAN.com - Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus istri muda bunuh suami dana anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Tiga tersangka baru tersebut adalah K alias Tini/TN (43), RS alias Rodi/RD (36), dan S alias Alpat (20).
Ketiganya ditunjukkan kepada pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).
Tini merupakan mantan pembantu Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan kasus ini yang merupakan istri muda Pupung Sadili.
Tini kemudian mengenalkan suaminya RS alias Rodi, ke Aulia untuk merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana.
Rodi mengajak S alias Alpat, anak angkatnya untuk membunuh Pupung dan Dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya dibekuk petugas gabungan Polda Lampung dan Polda Metro dari rumah orangtua Rodi di kawasan kebun kopi di Dusun 4 Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Ketiganya diketahui turut serta merencanakan pembunuhan kepada Pupung dan Dana," kata Argo.
Baca: PSMS Kalah Lagi, Kiper Nasirin Alami Cedera
Baca: Viral Siswa SMK Terpaksa Tinggal di Sekolah setelah Pisah dari Ortu, Ini Kisah Lengkapnya
Baca: Depresi Ditinggal Nikah, Pria Ini Tebas Leher Suami Pengantin Baru di Depan Mata Istrinya
Argo mengatakan, ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP.
Dengan adanya tiga tersangka baru ini, kata Argo, maka total tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah sebanyak 7 orang.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Aulia Kesuma dan anaknya Kelvin, serta Agus dan Sugeng asal Lampung yang membantu aksi pembunuhan karena dibayar oleh Aulia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan peran ketiganya turut serta merencanakan dan menyiapkan aksi pembunuhan.
"Tersangka Rodi ini sempat bersama Aulia dan Kelvin serta Alpat ke Jogja mencari dukun untuk menyantet korban. Namun di sana gagal mendapatkan dukun santet," kata Suyudi.
Setelah itu, kata Suyudi lagi, RD dan Alpat mengubah rencana menyantet menjadi menembak korban dengan senjata api.
"RD diberi uang dua kali Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk mencari senjata api, tapi juga tak berhasil," kata Suyudi.
Baca: Tragedi Tiga Bocah Tewas Tenggelam, Awal Satu Anak Ambil Bola di Sungai Hingga yang Lain Menolong
Baca: TERUNGKAP Jaringan ISIS Sel Papua Rencanakan Aksi Pengeboman Polres Manokwari, Ini Kata Mabes Polri
Akhirnya, Alpat merencanakan membakar korban dengan membocorkan selang bensin mobil.
"Alpat ini menganjurkan membakar korban dengan cara menusuk selang tangki mobil sehingga bensin keluar dengan cara menetes dan memicu kebakaran," katanya.
Saat perencanaan pembunuhan di parkiran minimarket di Kalibata, kata Suyudi, Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil Calya untuk dilihat bisa tidaknya mobil dibocorkan.
"Setelah selesai melakukan pengecekan selang mobil Calya tersebut, Alpat memastikan bisa dibocorkan. Ia kemudian menyampaikan hal ini ke empat tersangka sebelumnya yakni Aulia, Kelvin, Agus dan Sugeng," kata Suyudi.
Sementara peran Tini, kata dia, memperkenalkan suaminya Rodi ke Aulia untuk membantu perencanaan pembunuhan.
"Karenanya ia datang ke Jakarta bersama Rodi dan Alpat. Tini juga mendengar dan melihat tersangka Aulia, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan," katanya.
Para tersangka kata Suyudi akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa. "Yang ancaman hukumannya maksimal mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," kata Suyudi.
Baca: Brigpol Dewa Tewas Luka Tembak di Kepala, Ini Beberapa Peristiwa Tragis Polisi Tembak Kepala Sendiri
Baca: Pria Ini Minta Izin Istri untuk Cabuli Anak Tiri, 2 Tahun Berhubungan Terlarang dan Janji NIkahi
Berawal dari Curhat
Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa awal pembunuhan Pupung dan Dana berawal dari curhat Aulia soal masalah ekonominya kepada mantan pembantu rumah tangganya, Tini.
Aulia mengeluhkan utang sebesar Rp 10 miliar. "Karena bunga berjalan dia kepayahan membayarnya yakni Rp 200 juta per bulan," kata Suyudi.
Kemudian Aulia meminta bantuan Tini untuk membunuh suami dan anak tirinya. Karenanya, Tini mengenalkan suaminya bernama Rodi ke tersangka Aulia.
Aulia mengklaim bahwa selama bekerja dengan Pupung, Tini juga kerap mendapatkan perlakuan yang kasar.
Kemudian katanya Aulia curhat lagi ke pembantunya yang sekarang yakni TT.
"Oleh TT sempat dikenalkan ke A, dukun santet, yang tak berhasil santet korban,” ujarnya.
Baca: Polisi Sebut JP Cabuli Anak Tiri Setiap Hari Selama 2 Tahun, Sudah Izin ke Istri dan Pernah Tepergok
Baca: KRONOLOGI Gadis Baduy Dibunuh, Mayatnya Diperkosa Tiga Pria, Pelaku Utama Diciduk di OKU Selatan
"Akhirnya AK (Aulia Kesuma) dikenalkan lagi oleh SK dan AG, asal Lampung yang membantu pelaku mengeksekusi korban," imbuhnya.
Kemudian katanya terjadi pertemuan di apartemen di Kalibata City di Tower Mawar dimana Kelvin keponakan Aulia ikut serta.
"AK bertemu AP, rekrutan saudara RD, untuk membantu pembunuhan. Di jalan saudara AP kesurupan, sehingga tak mengikuti aksi pembunuhan. Sehingga AP dikembalikan ke hotel di Kalibata," katanya. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul INI Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Pupung dan Dana, Cari Dukun Santet dan Senpi Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-tersangka-baru-kasus-pembunuhan-diotaki-aulia-kesuma.jpg)