Breaking News

TERUNGKAP Pengusul Revisi UU KPK adalah Anggota DPR dari Koalisi Pendukung Jokowi, Ini Daftarnya

"Ada pengusulnya. Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar enam orang," ujar Arsul.

Editor: Tariden Turnip
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TERUNGKAP Pengusul Revisi UU KPK adalah Anggota DPR dari Koalisi Pendukung Jokowi, Ini Daftarnya. Ilustrasi KPK. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan) 

Dengan demikian keenam pengusul pembahasan revisi UU KPK di Baleg berasal fraksi pendukung pemerintah.

"Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan melakukan pembahasan usul inisiatif terhadap satu rancangan UU.

Apa yang salah dengan itu?

Itu tugas konstitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat," kata Masinton.

Masinton Pasaribu mengatakan, sempat ada sejumlah perbedaan pendapat dari para pengusul sebelum mengajukan revisi RUU KPK ke Badan Legislasi (Baleg). 

"Ya memang enggak langsung disetujui, kan enggak mungkin. Harus ngobrol dulu, idenya disamakan dulu, ada berbegai perbedaan. Tapi itu kan dinamika di dalam forum pembahasan," ujar Masinton saat ditemui dalam diskusi bertajuk "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Masinton menjelaskan, perbedaan-perbedaan dari para pengusul bukan merupakan hal-hal yang substantif dalam revisi UU KPK.

"Perbedaanya tidak substantif.

Misalnya soal penyadapan, apakah perlu izin dari pengadilan atau dewan pengawas.

Kemudian soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau dua tahun, ya begitu aja," ungkapnya kemudian.

Diakui Masinton, pembahasan di tingkat pengusul berlangsung alot. Namun demikian, pembahasannya hanya terkait hal-hal teknis terkait revisi tersebut

Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu.

Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.

Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.

Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved