Inilah Alasan Tersangka Supriyanto Pura-pura Kesurupan Usai Beber Cara Bakar Jasad Pupung dan Dana
Tersangka Supriyanto alias AP pura-pura kesurupan saat dalam perjalanan menuju rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Tini merupakan mantan pembantu Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan kasus ini yang merupakan istri muda Pupung Sadili.
Tini kemudian mengenalkan suaminya RS alias Rodi, ke Aulia untuk merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana.
Rodi mengajak Supriyanto, anak angkatnya untuk membunuh Pupung dan Dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya dibekuk petugas gabungan Polda Lampung dan Polda Metro dari rumah orangtua Rodi di kawasan kebun kopi di Dusun 4 Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Ketiganya diketahui turut serta merencanakan pembunuhan kepada Pupung dan Dana," kata Argo.
Dengan adanya tiga tersangka baru ini, kata Argo, maka total tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah sebanyak 7 orang.
Baca: Oknum PNS Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian di Unimed Berdamai, Ini Kata Kasatreskrim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan peran ketiganya turut serta merencanakan dan menyiapkan aksi pembunuhan.
"Tersangka Rodi ini sempat bersama Aulia dan Kelvin serta Supriyanto ke Jogja mencari dukun untuk menyantet korban. Namun di sana gagal mendapatkan dukun santet," kata Suyudi.
Setelah itu, kata Suyudi lagi, Rodi dan Supriyanto mengubah rencana menyantet menjadi menembak korban dengan senjata api. "RD diberi uang dua kali Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk mencari senjata api, tapi juga tak berhasil," kata Suyudi.
Hingga akhirnya, kata dia, Alpat merencanakan membakar korban dengan membocorkan selang bensin mobil. "Alpat ini menganjurkan membakar korban dengan cara menusuk selang tangki mobil sehingga bensin keluar dengan cara menetes dan memicu kebakaran," katanya.
Saat perencanaan pembunuhan di parkiran minimarket di Kalibata, kata Suyudi, Supriyanto melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil Calya untuk dilihat bisa tidaknya mobil dibocorkan.
"Setelah selesai melakukan pengecekan selang mobil Calya tersebut, Supriyanto memastikan bisa dibocorkan. Ia kemudian menyampaikan hal ini ke empat tersangka sebelumnya yakni Aulia, Kelvin, Agus dan Sugeng," kata Suyudi.
Sementara peran Tini, kata dia, memperkenalkan suaminya Rodi ke Aulia untuk membantu perencanaan pembunuhan. "Karenanya ia datang ke Jakarta bersama Rodi dan Supriyanto. Tini juga mendengar dan melihat tersangka Aulia, Rodi dan Supriyanto merencanakan pembunuhan," katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa. "Yang ancaman hukumannya maksimal mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," kata Suyudi.
Berawal dari Curhat
Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa awal pembunuhan Pupung dan Dana berawal dari curhat Aulia soal masalah ekonominya kepada mantan pembantu rumah tangganya, Tini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-tersangka-baru-kasus-pembunuhan-diotaki-aulia-kesuma.jpg)