Oknum PNS Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian di Unimed Berdamai, Ini Kata Kasatreskrim
Putu mengatakan berkas oknum PNS dimaksud sudah tahap 2, dan itu sudah urusan pihak Jaksa.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Februari 2019 lalu hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh petugas.
Dua korban tewas usai dipukuli oleh pihak keamanan kampus dengan tudingan mencuri helm, Joni Pernando Silalahi (30) warga Jalan Tangkul I Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Steven Sihombing (21) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (19/2/2019) lalu.
Dari peristiwa tersebut, Tim Pegasus Polrestabes Medan berhasil mengamankan oknum satpam Unimed masing-masing berinisial MAP (22) warga Jalan Sutomo Ujung Gang Yahya Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
BP (18) warga Pasar IX Tembung Gang Mawar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
MAK (21) warga Pasar II Barat Gang Berani Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan
FZ (26) warga Jalan Pancing I, Lingkungan V, Mabar Ilir.
Meski berhasil mengamankan empat orang, petugas satreskrim Polrestabes Medan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Sat Reskrim menerbitkan SP2HP dengan Nomor: B/2317/IV/Tes.1.6./Reskrim itu di antaranya sehubungan dengan rujukan tersebut, penyidik telah mengeluarkan DPO terhadap 7 tersangka di antaranya MRP, WMN, SS, DS, O, La dan oknum PNS Marga Sianturi.
Oknum PNS, Marga S yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena terlibat melakukan penganiayaan terhadap dua korban yakni Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing (21) pada Februari 2019 lalu di kampus Unimed, diduga sudah berdamai dengan keluarga korban.
Terpisah, ibu kandung almarhum Joni Pernando Silalai, Romanti br Limbong (55) yang dikonfirmasi lewat WhatsApp membenarkan jika pihaknya sudah berdamai dengan oknum PNS tersebut.
"Iya benar, soalnya lima kali keluarganya datang ke rumah. Sedangkan keluarga Steven Sihombing yang pertama diminta untuk berdamai. Namun hingga kini 6 tersangka lagi belum dapat. Marga S sudah sampai di pengadilan. Ia berjanji akan membantu mencari 6 tersangka itu. Pelaku utama berinisial DS," ungkapnya.
Untuk memastikan kebenarannya, Jumat (6/9/2019) wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.
Dijelaskan Kasat jika para tersangka yang sudah masuk dalam DPO itu masih diburu terus.
Ketika ditanya apa imbauannya terhadap tujuh tersangka, karena ada informasi oknum PNS Unimed yang DPO sudah berdamai dengan keluarga korban.
Putu mengatakan berkas oknum PNS dimaksud sudah tahap 2, dan itu sudah urusan pihak Jaksa.
"Oknum PNS itu sudah urusan Jaksa. Saya mengimbau kepada tersangka lainnya untuk menyerahkan diri," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akbp-putu-yuda-memaparkan-kasus-pengeroyokan-joni-dan-stefan.jpg)