Bandit Jalanan Punya Motto Beda dari Begal Lain: Kalau Bisa Ngomong Baik-baik Kenapa Pakai Kekerasan
AKBP Eddy Suryantha menyebut selama ini mereka beraksi dengan dua temannya lagi. Saat ini kedua temannya yang sudah diketahui identitasnya
Penulis: Indra Gunawan |
Makanya mereka enggak pakai senjata tajam dalam beraksi.
Mereka ini juga pernah gagal karena calon korbannya itu berani melawan," kata Rafles.
Baca: INSTAGRAM Terkini - Cara Simpan dan Download Foto Instagram ke Handphone Tanpa Aplikasi Tambahan
Baca: WHATSAPP Terbaru - Kunci WhatsApp Kamu dengan Fitur Pemindai Sidik Jari, Begini Caranya
Disebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Kedua tersangka mereka jerat dengan pasal 365 Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: 5 Tempat di Dunia yang Suguhkan Panorama Spektakuler, Wajib Kunjungi Sekali Seumur Hidup
Baca: LINK Live Streaming Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Berikut Prakiraan 2 Tim
Kepada para korban yang merasa pernah dibegal di wilayah Aras Kabu dan Lubukpakam, Rafles menyebut dirinya mempersilakan untuk mendatangi Polres untuk melihat barang bukti karena ada 5 sepeda motor yang telah diamankan sebagai barang bukti dan membawa surat surat kendaraan.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akp-rafles-langgak-putra-marpaung.jpg)