Bandit Jalanan Punya Motto Beda dari Begal Lain: Kalau Bisa Ngomong Baik-baik Kenapa Pakai Kekerasan
AKBP Eddy Suryantha menyebut selama ini mereka beraksi dengan dua temannya lagi. Saat ini kedua temannya yang sudah diketahui identitasnya
Penulis: Indra Gunawan |
Bandit Jalanan Punya Motto Beda dari Begal Lain: Kalau Bisa Ngomong Baik-baik Kenapa Pakai Kekerasan
TRIBUN-MEDAN.com-Bandit Jalanan Punya Motto Beda dari Begal Lain: Kalau Bisa Ngomong Baik-baik Kenapa Pakai Kekerasan.
Begal jalanan yang selama ini sering beraksi di wilayah sekitaran jalan bandara Kualanamu dan Lubukpakam akhirnya berhasil diringkus polisi.
Saat ini sudah ada dua orang pelaku yang sudah berhasil ditangkap yakni RH alias Ucok (29) dan RS alias Roby (25).
Kedua pelaku ini merupakan warga Tanjung Morawa Deliserdang dan warga Jln Brigjen Katamso Medan.
Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha menyebut selama ini mereka beraksi dengan dua temannya lagi.
Saat ini kedua temannya yang sudah diketahui identitasnya itu sedang mereka kejar.
Disebut selain kedua orang pelaku itu, juga turut dilakukan pengejaran terhadap penadah hasil kejahatan.
"Jadi modus pelaku ini selalu memberhentikan paksa korbannya di jalan.
Ditanyai mana surat-surat kendaraannya baru kemudian bilang katanya korban ini telah menabrak adiknya.
Terakhir mereka melakukan aksi di Jln Lubukpakam-Batang Kuis Desa Atas Kabu Kecamatan Beringin.
Korbannya saat itu sedang pulang kerja pada malam hari," kata Eddy Suryantha Tarigan Kamis, (5/8/2019).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan kelompok kedua pelaku ini selama ini menamai grup begal mereka dengan sebutan 'Speak Begal'.
Baca: Tito Sebut ULMWP dan KNPB Dalang Kerusuhan Papua, Gencar Bikin Hoaks dan Gerakkan Mahasiswa
Baca: Nyawa Faisal dan Agus Selamat setelah Diamankan Polisi, Bonyok usai Gagal Jambret Kalung Mahasiswi
Baca: Ahok Bicara Bisnis Pertanian dengan Warga Humbahas, TONTON VIDEONYA. .
Disebut setelah korbannya atas nama Sunarman membuat Laporan Polisi pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat kalau keduanya berada di wilayah cafe remang-remang di Juanda Medan pihaknya pun langsung turun menangkap pelaku.
Baca: Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Baca: Ellie Goulding Si Pelantun Hit Love Me Like You Do Menikah dengan Caspar, Ini 10 Fakta Momen Sakral
"Jadi selama ini mereka itu juga sudah 10 kali melakukan kejahatan seperti ini.
Pelaku ini juga punya prinsip kalau memang biasanya ngomong baik-baik sama korbannya ngapain pakai kekerasan.
Makanya mereka enggak pakai senjata tajam dalam beraksi.
Mereka ini juga pernah gagal karena calon korbannya itu berani melawan," kata Rafles.
Baca: INSTAGRAM Terkini - Cara Simpan dan Download Foto Instagram ke Handphone Tanpa Aplikasi Tambahan
Baca: WHATSAPP Terbaru - Kunci WhatsApp Kamu dengan Fitur Pemindai Sidik Jari, Begini Caranya
Disebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Kedua tersangka mereka jerat dengan pasal 365 Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: 5 Tempat di Dunia yang Suguhkan Panorama Spektakuler, Wajib Kunjungi Sekali Seumur Hidup
Baca: LINK Live Streaming Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Berikut Prakiraan 2 Tim
Kepada para korban yang merasa pernah dibegal di wilayah Aras Kabu dan Lubukpakam, Rafles menyebut dirinya mempersilakan untuk mendatangi Polres untuk melihat barang bukti karena ada 5 sepeda motor yang telah diamankan sebagai barang bukti dan membawa surat surat kendaraan.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akp-rafles-langgak-putra-marpaung.jpg)