Empat Hari Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan Tindak 1493 Pengendara

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 selama dua pekan.

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Empat Hari Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan Tindak 1493 Pengendara. Petugas Polsek Medan Timur melakukan Operasi Patuh Toba di Jalan Irian Barat, Medan, Kamis (29/8/2019). 

Empat Hari Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan Tindak 1493 Pengendara

TRIBUN-MEDAN.com-Empat Hari Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan Tindak 1493 Pengendara.

Operasi Patuh Toba yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang petugas satlantas melaksanaan razia.

Kegiatan tersebut berlangsung di seluruh wilayah di Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polrestabes Medan dan jajaran juga menggelar razia.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 selama dua pekan.

"Operasi tersebut akan berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2019 sampai tanggal 11 September 2019. Nantinya akan dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Medan dan unit lantas Polsek jajaran," ujarnya.

Konsep dalam operasi Patuh, lanjut Juliani, untuk menciptakan Klkeamanan keselamatan jetertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Serta untuk meminimalisir terjadinya kecalakaan lalulintas dan fatalitas korban," ungkapnya.

Baca: Mengenal Dhuha Fatih Si Ganteng Anggota TNI AU yang Mirip Aktor Korea dan Digilai Kaum Hawa

Baca: Polisi: 5 Orang Terbakar Laka Maut Beruntun 21 Kendaraan di Tol Cipularang, 6 Korban Tewas

Baca: Suhartoyo Ditangkap Polisi saat Bungkus Sabusabu di Dalam Kamar setelah Transaksi dengan Pembeli

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, ada delapan poin yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut.

"Dengan mengendepankan tindakan preventif dan represif. Ada delapan sasaran perioritas pelanggaran yang nantinya akan dilakukan," kata AKBP Juliani Prihatini.

Baca: Ratusan Pengunjukrasa Papua Mengaku Ditipu, hingga Benny Wenda Disebut sebagai Dalang Papua Rusuh

Baca: Demo Mahasiswa di Depan Pelantikan DPRD Siantar Berujung Ricuh, Enam Orang Ditangkap

Adapun delapan poin tersebut yakni, pertama menggunakan HP saat mengendarai kendaraan.

Kedua mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Ketiga mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan.

Keempat pengemudi di bawah umur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved