BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO/ilustrasi
BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya 

BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

TRIBUN-MEDAN.com - BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya.

//

Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antarbank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI).

Baca: Diterkam Harimau, Mengerikan Tubuh Korban saat Ditemukan, Luka Gigit di Tengkuk, Leher dan Kepala

Baca: Xiaomi - Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi K20 Pro, Unggul Kamera Resolusi 48 MP dan RAM 6 GB

Biaya akan menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi.

Direktur Eksekutif/Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Edi Susianto mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat atau bank bisa mendapatkan tarif yang lebih murah dan efisien.

"Pada 1 September 2019. Itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar," kata Edi dalam konferensi pers di BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Edi menyampaikan, sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian.

Baca: Nunung Terkini - Berkas Kasus Narkoba Nunung dan Suami Dinyatakan Lengkap, Cara Jalani Rehabilitasi

Namun, pada 1 September ini akan dilakukan sebanyak sembikan kali penyelesaian.

"Hampir setiap jam ada settlement sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat," katanya.

Dia menambahkan, pengiriman uang antarbank menggunakan kliring memang tidak langsung sampai layaknya transfer online.

Namun, dengan bertambahnya waktu layanan, transaksi bisa menjadi lebih memudahkan.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ialah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana.

Kemudian layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Saat ini, pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved