Kapolrestabes Tanggalkan Seragam Bripda Josua Sitepu, Polrestabes Gelar Upacara PTDH 4 Personel
Pemecatan dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat upacara PDTH di Lapangan Apel Polrestabes Medan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Dua personel yang saat ini telah dipecat itu adalah Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean.
Dan dihadiri oleh seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta turut dihadiri oleh Muspika dan tokoh agama.
Diketahui, Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing diberhentikan karena sebelumnya melanggar kode etik dan hukum.
Baca: Aulia Kesuma Ajak 2 Sosok Ini ke Apartemen untuk Bahas Rencana Pembunuhan Suami dan Anak Tiri
Baca: Kecewa Putranya Tidak Lulus PNS, Pria ini Bakar Diri di Depan Rombongan Menteri
Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, terbukti melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkoba.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing sebelumnya telah menjalani sidang kode etik, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Hasian mengungkapkan, melalui upacara ini membuktikan jika institusi kepolisian tidak main-main untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dirinya menyebutkan, langkah ini merupakan peringatan bagi anggota kepolisian yang masih ingin bermain-main dengan hukum.
Ia mengatakan, melalui sikap kedua orang ini membawa dampak buruk bagi institusi kepolisian.
Dikatakannya, pelanggaran yang telah dilakukan oleh keduanya sudah mencoreng institusi kepolisian.
"Dengan kejadian yang dilakukan yang bersangkutan, institusi kepolisian turut tercoreng.
Menjadi acuan bagi personel yang masih aktif agar introspeksi diri, bahwa setiap yang melanggar kode etik dan mencoreng kepolisian akan mendapatkan ganjaran yang sama," ujar Hasian.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai kep Kapoldasu No: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019.
Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai Kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari kedua anggota kepolisian yang dicopot itu, terlihat yang hadir hanya oleh Brigadir Deri Andreas Brahmana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menanggalkan-pakaian-seragam-yang-dikenakan-oleh-personel-yang-dipecat.jpg)