Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak

Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak

Kolase GridHype.ID
Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak. Aris, Pedofilia Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri di Indonesia Usai Cabuli 9 Anak. (Kolase GridHype.ID) 

Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."

(Ngesti Sekar Dewi)

#Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak

Berita ini telah terbit di grid.id berjudul Aris, Pedofilia Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri di Indonesia Usai Cabuli 9 Anak


Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved