Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak
Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.
Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.
Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.
Perbuatannya selalu dilakukan di tempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.
Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia diciduk polisi 26 Oktober 2018.
Tanggapan Psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa 9 anak.
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi.
Ia mengungkap beberapa alasannya.
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-21-tahun-yang-pertama-kali-dihukum-kebiri-di-indonesia-kasus-pencabulan-9-anak.jpg)