Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak
Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak
Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak yakni Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus
menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan bejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.
Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Dilansir dari Tribunkaltim.com, vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.
Putusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.
”Putusan bandingnya sudah terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono, dikutip dari Tribunkaltim.com.
Untuk kapan eksekusi kebiri itu dilaksanakan, Rudy menuturkan akan secepatnya dilakukan.
Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.
Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.
Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12
tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.
Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.
Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.
Perbuatannya selalu dilakukan di tempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.
Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia diciduk polisi 26 Oktober 2018.
Tanggapan Psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa 9 anak.
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi.
Ia mengungkap beberapa alasannya.
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku.
Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."
(Ngesti Sekar Dewi)
#Pria 21 Tahun yang Pertama Kali Dihukum Kebiri di Indonesia, Kasus Pencabulan 9 Anak
Berita ini telah terbit di grid.id berjudul Aris, Pedofilia Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri di Indonesia Usai Cabuli 9 Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-21-tahun-yang-pertama-kali-dihukum-kebiri-di-indonesia-kasus-pencabulan-9-anak.jpg)