Kelompok Tani Menggugat Minta Presiden Jokowi Selesaikan Masalah Tanah yang Diserobot Mafia

Sebab, para mafia yang mengklaim memiliki tanah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sertifikasi resmi.

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/Satia
Kelompok Tani Menggugat Minta Presiden Jokowi Selesaikan Masalah Tanah yang Diserobot Mafia. Suasana unjukrasa di depan kantor gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (26/8/2019). 

Kelompok Tani Menggugat Minta Presiden Jokowi Selesaikan Masalah Tanah yang Diserobot Mafia

TRIBUN MEDAN.com- Kelompok Tani Menggugat Minta Presiden Jokowi Selesaikan Masalah Tanah yang Diserobot Mafia.

Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Menggugat berunjukrasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (26/8/2019).

Mereka datang untuk meminta bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menuntaskan permasalahan tanah di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Deliserdang.

Menurut mereka tanah tersebut telah diserobot oleh mafia-mafia yang selama ini telah merugikan masyarakat.

Sebab, para mafia yang mengklaim memiliki tanah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sertifikasi resmi.

"Hari ini kota bersama-sama menunggu keputusan kebijakan dari gubernur Sumut," kata koordinator aksi dengan menggunakan pelantang suara dari atas mobil komando.

Kemudian, ia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo dapat menuntaskan permasalahan tanah, bukan hanya di Sumut tetapi seluruh Indonesia yang diketahui diserobot oleh mafia.

Baca: VIDEO Mesum 17 Detik Eks Karyawati Bank Viral, Kerabat Ungkap Kondisi Terakhir Si Perempuan

Baca: Messi peluk Anssumane Fati, Remaja Berumur 16 Tahun yang Main di Laga Resmi Barcelona

Baca: Akhirnya Ahok dan Anies Baswedan Cipika-cipiki, Awalnya Anies Memanggil: Pak Basuki Pak Basuki

"Biar pak Jokowi tau, dari ratusan mafia tanah tolong ditangkap," jelasnya.

Baca: Jelang Jokowi Umumkan Pindah Ibu Kota RI, Gubernur Kaltim Isran Noor Sambangi Istana Kepresidenan

Baca: Karyawan RS Martha Friska Ngaku hanya Dibayar Rp 300 - Rp 500 ribu per Bulan

Baca: Matthijs de Ligt Kaget karena Dicadangkan Pelatih saat Juventus Bertamu ke Parma

Di samping itu, kata dia, Tamin Sukardi juga mengincar tanah eks PTPN II seluas 106 hektare.

Dirinya juga menduga bahwa PTPN telah melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat tanah palsu.

Baca: Ekonomi AS Babak Belur, Ini Pertanda Trump Menyesal Teribat Perang Dagang dengan China

Baca: Belum Lagi Mengaspal Tapi Dapat Penolakan di Malaysia, Ini Komentar Manajemen Gojek

Baca: Forak Heran Pemkab Deliserdang Menghaburkan Uang hingga Minta TP4D Dibubarkan karena Tidak Berfungsi

Baca: Pelaku Sabet Leher Korban Gara-gara Cekcok Mulut, Insiden Berdarah di Restoran Mal Pluit Village

"Undang-undang mengatakan bahwa harus mensejahterakan masyarakat.
Kami menduga PTPN Ii hanya memiliki sertifikat tanah bodong," katanya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved