Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan

Hari sabtu malam keluarga Ebenezer menghubungi salah satu petugas Lapas bahwa Ebenezer akan menyerahkan diri.

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN /Tommy Simatupang
Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan. 

Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan

TRIBUN-MEDAN.com- Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan.

Ebenezer Gultom (35) narapidana yang melarikan diri pada Kamis (22/8/2019) telah menyerahkan diri ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar Sabtu (24/8/2019) malam.

Petugas Lapas menjemput narapidana pencurian di kediamannya di Ajibata Tobasa.

Petugas mendapatkan informasi dari orang tua Ebenezer melalui sambungan telepon.

Orang tua menyampaikan bahwa Ebenezer berada di rumah.

Napi Ebenezer pun tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Lapas.

Demikian disampaikan Humas Lapas II A Kota Pematangsiantar Hiras Silalahi, Senin (26/8/2019).

"Sebelum kita jemput, orangtuanya (Ebenezer) melaporkan kalau dia ada di rumah,"katanya.

"Hari sabtu malam keluarga Ebenezer menghubungi salah satu petugas Lapas bahwa Ebenezer akan menyerahkan diri. Kami perintahkan petugas ke rumah keluarga Ebenezer dan betul sudah bersama orang tuanya. Lalu mereka langsung diantar ke Lapas,"ungkapnya.

Baca: Cekcok dengan Sopir Angkot, Kompol Nadapdap KO, Kepala dan Bibir Berdarah, Ini Penjelasan Polisi

Baca: BERITA FOTO Orangtua Bayi Kembar Siam Tersenyum Bahagia saat Pemulangan Adam dan Malik

Baca: Dokter Berharap Bayi Kembar Siam Adam dan Malik Cepat Beradaptasi dengan Suasana Rumah

Hiras menjelaskan dengan menyerahkan diri tidak menghapuskan sanksi terhadap Ebenezer.

Ia mengatakan sanksi yang diberikan penghapusan remisi dan cuti bersyarat.

Hiras mengungkapkan Ebenezer tetap menjalani hukuman 2 tahun vonis pengadilan tanpa ada pengurangan lagi.

Baca: Mangatas Silalahi Sebut Tak Mungkin Tersangka OTT Adiaksa Purba Mengutip Tanpa Perintah Seseorang

Baca: Kaltim Punya Sejarah Kuat Terpilih Jadi Ibu Kota Negara, Kutai Kerajaan Tertua di Indonesia

Baca: [Video Full] Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara

Ebenezer yang harusnya keluar 1 bulan lagi, kini harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun.

"Kalau remisi dan CB tidak dibatalkan, dia (Ebenezer) sudah bebas bulan depan. Tapi karena dibatalkan, dia harus menjalani hukuman 1 tahun lagi. Itu sesuai putusan pengadilan,"katanya.

Hiras mengungkapkan berencana akan memindahkan Ebenezer ke Lapas lain. Namun, masih mencari lokasi yang tepat.

"Kemungkinan dipindahkan ke lapas lain. Tapi belum tahu dimana,"katanya.

Baca: Setelah Mayor Inf NH Irianto Cs Diskors, Kini 7 Perwakilan Ormas Diperiksa, Ini Respons Tri Susantis

Baca: Pemkab Karo Terima 30 Ekor Bibit Kambing Unggul Persilangan Afrika Selatan dan Kambing Lokal

Sebelumnya, dua napi yang ditahan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar melarikan diri, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 11.00WIB.

Baca: Gelar Bazar Kesehatan, Yayasan HOPE Akan Terus Aktif Berikan Edukasi Kesehatan ke Masyarakat

Baca: RESMI, Jokowi Pilih Kaltim Ibu Kota Negara, Lokasinya di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara

Dua napi Surya Darma Sitorus dan Ebenezer Gultom ini melarikan diri dengan cara memanfaatkan status sebagai tahanan pendamping (Tamping).

Dua napi ini melarikan diri saat bekerja sebagai pembersih taman di luar lapas. Polisi berhasil meringkus Surya Darma Sitorus pada Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 02.00WIB di sebuah gubuk di Ajibata Tobasa.

(tmy/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved