PA GMNI Sumut Minta Pemerintah Jokowi Segera Tutup PT TPL, Urai Kembali Statemen Luhut Pandjaitan
PA GMNI Sumut Minta Pemerintah Jokowi Segera Tutup PT TPL, Urai Kembali Statemen Luhut Pandjaitan
Ia berharap tahun depan semua produk wisata di kawasan Danau Toba sudah selesai dikembangkan.
"Produknya ya tadi, desa adat, desa ulos, pasarnya, pasar souvenir, semuanya, jalannya siap, dermaganya siap, termasuk ini terusan Tano Ponggol selesai.
Ini pekerjaan besar, dilebarkan 80 meter sehingga nanti kapal itu bisa muter Pulau Samosir," lanjutnya.
Dalam pengembangan kawasan Danau Toba ini, pembangunan dan penataan lokasi wisata serta pembangunan infrastruktur pendukungnya akan berjalan secara paralel atau bersamaan.
Tidak hanya itu, pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga akan menjadi prioritas dalam mendukung pengembangan kawasan wisata Danau Toba.
"Memang produknya sekali lagi belum dikemas, belum diberi story, mestinya ada cerita. Kemudian juga termasuk SDM-nya, SMK-SMK di sini beberapa nanti akan kita switch, kita ubah ke SMK pariwisata," tegas dia.
Isu Lingkungan
Terkait isu lingkungan di Danau Toba, Presiden menegaskan akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
Salah satu persoalan yang ada di Danau Toba adalah pencemaran air dari pakan ikan akibat maraknya Keramba Jaring Apung (KJA).
"Termasuk itu akan kita selesaikan.
Sudah ada expert-nya, khusus untuk urusan air yang (menyebabkan) gatal.
Sudah ada.
Kemudian yang kedua, masalah hutan akan kita ambil kemudian kita tanami lagi,” imbuhnya.
Para ahli tersebut, lanjut Kepala Negara, nantinya akan melakukan kajian menyeluruh untuk mencari solusi atas persoalan lingkungan yang ada di kawasan Danau Toba.
"Nanti dilihat. Ini expert-nya kalau sudah kajiannya komplet, tapi yang jelas itu akan dicarikan solusi. Syukur enggak ditutup. Kalau ditutup ya itu memang kalau enggak ada solusi," pungkasnya.
PT TPL Sosialiasi tentang Luas Lahan Konsesi Hutan dan Klaim Tanah Adat
PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang luasan konsesi hutan yang mereka kelola.
Adapun luas konsesi lahan PT TPL, yakni sekitar 185 ribu hektare yang berada di sebelas kabupaten.
"Kami juga sedang melakukan pembenahan. Areal yang benar-benar pemukiman, ditawarkansupaya dikembalikan ke pemerintah, dikeluarkan dari konsesi TPL," kata Deputi Humas PT TPL Jandres Silalahi saat berkunjung ke Tribun Medan, Senin (24/6/2019).
Silalahi mengatakan, saat berdiskusi dengan masyarakat tentang tanah adat, PT TPL tidak melulu berbicara tentang aturan dan undang-undang.
"Tapi, kalau pembicaraan tentang pemerintah biasanya kami sampaikan begitu. Sesuai UU 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa tanah adat ada lima skema. Antara lain harus ada paguyubannya. Lalu, harus ada ketergantungan masyarakat atas hasil hutan," ujarnya.
Ia menyebut, saat ini sudah tidak ada lagi paguyuban di Tapanuli. Begitu juga tentang ketergantungan terhadap hasil hutan.
Pada tahun 2012, terbit putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 yang menjelaskan tentang perbedaan antara hutan adat dengan tanah adat.
"Masyarakat enggak memahami dan oleh sebagian orang dipelintir di lapangan. Makanya, muncul klaim-klaim tanah adat di TPL. Dalam SK TPL tahun 2017, dikeluarkan ada sepuluh lokasi tanah adat yang harus diverifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, sepuluh lokasi tanah adat yang harus diverifikasi tersebut belum diketahui lokasi persisnya yang nantinya akan dilepas oleh PT TPL.
"Kami melakukan pendekatan terhadap 10 nama yang disebut tadi dan hasilnya di lapangan banyak sekali masyarakat yang tidak tahu areal yang didaftarkan tadi," ujarnya.
Berbicara soal izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT PTL diberikan izin menjadikan penanaman hutan tanaman industri. Ia tidak memungkiri, bahwa perusahaan mereka sama sekali tidak memiliki tanah alias hanya mengelola hutan negara berupa izin penanaman dan pemanenan eukaliptus.
"Dalam operasional, kami biasanya mengumpulkan masyarakat melalui aparat desa dengan menyampaikan program-program yang dilakukan. Biasanya kami melakukan sosialisasi tahap awal sebelum operasional sesuai dengan rencana kerja tahunan," katanya.
Ia menambahkan, PT TPL memiliki izin sesuai dengan Nomor 179 di Kemeterian Lingkungan Hidup. Wilayah kerja mereka berada di konsesi seluas 185 ribu hektare.
"Kami melakukan proses penanaman dan penebangan. Jadi apa yang kami tebang itu yang ditanam kembali. Siklusnya akan berlangsung seperti itu sampai pada akhir izin konsesi. Ketika berakhir izin konsesi, kami harus menanam dengan menghutankannya kembali," jelasnya.
#PA GMNI Sumut Minta Pemerintah Jokowi Segera Tutup PT TPL, Urai Kembali Statemen Luhut Pandjaitan
(Release PA GMNI/tmy/mak/ase/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paguyuban-alumni-gerakan-mahasiswa-nasional-indonesia-pa-gmni-sumut.jpg)