Pepres Diteken, Kendaraan Transportasi Umum Bakal Beralih Pakai Tenaga Listrik Termasuk Transjakarta

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan transportasi umum ke depan akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Bus transjakarta melintas di busway di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016). Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan akan menilang dan mendenda bagi kendaraan umum yang menerobos jalur bus transjakarta mulai hari ini. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. 

"Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah supaya tidak dikenakan tarif parkir," ungkapnya, di Hotel Le Meridien, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Kendaraan listrik yang dibebaskan parkir antara lain bertenaga Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV).

Kendaraan bertenaga mesin tersebut pun dibebaskan dalam rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap yang kini diperluas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.

"Lalu juga ada pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu seperti ganjil genap."

"Kendaraan bermotor listrik boleh gunakan jalan itu."

"Itu agar membuat masyarakat beralih dari kendaraan BBM premium ke kendaraan bermotor listrik," jelasnya.

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya turut mendorong teknologi tersebut agar dapat diadopsi secara bertahap pada seluruh angkutan umum, seperti bus dan mikrolet.

Yakni, lewat skema pengadaan kendaraan listrik antara pengusaha dengan pemerintah.

"Jadi saya kira beberapa kota besar di Indonesia dan kita merencanakan untuk pengadaan kendaraan-kendaraan bus."

"Atau kemudian ada skema yang by the service dari Dirjen Perhubungan Darat."

"Mungkin nanti alatnya dan kendaraan juga dari kendaraan bermotor listrik," paparnya.

Diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Pengunaan BBM' itu menghadirkan sejumlah pihak.

Antara lain, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara,

Juga, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Harjanto, serta Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nagoi.

Dalam paparannya, mereka mengupas tentang prospek kendaraan bermotor listrik di Indonesia pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved