Pepres Diteken, Kendaraan Transportasi Umum Bakal Beralih Pakai Tenaga Listrik Termasuk Transjakarta

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan transportasi umum ke depan akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Bus transjakarta melintas di busway di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016). Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan akan menilang dan mendenda bagi kendaraan umum yang menerobos jalur bus transjakarta mulai hari ini. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. 

TRIBUN-MEDAN.com - MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan transportasi umum ke depan akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.

Hal itu ia katakan dalam diskusi Teras Kita Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

“Bus juga akan kami dorong beralih ke kendaraan listrik, mungkin dimulai dengan Transjakarta."

"Di tengah keterbatasan, saya yakin ada semangat untuk perubahan lebih baik ini," kata Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi Karya Sumadi, transisi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik perlu segera dilaksanakan.

Apalagi, setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Transisi ini kan proses besar ya, di awal mungkin kita perlu sosialisasi dan pengenalan."

"Setelah itu memastikan ketersediaan produk dan sarana prasarananya memadai," katanya.

Kemenhub juga menyatakan siap memberikan beberapa insentif yang aturannya sudah tersurat dalam Perpres yang sudah diteken pada 12 Agustus 2019 lalu.

"Tentu akan ada insentif yang dalam domain kami. Ini supaya kendaraan listrik ini bisa berjaya," ucapnya.

Sebelumnya, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kabar baik kian berembus bagi pengguna mobil berbasis tenaga listrik.

Pemerintah menetapkan pembebasan ganjil genap dan bebas parkir bagi kendaraan bermotor listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Dalam paparannya, pemerintah mendukung konversi kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik.

Salah satunya, lewat pemberian insentif berupa penghapusan pajak parkir bagi kendaraan bermotor listrik.

"Kalau perlu tidak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak kepada masyarakat."

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved