Eks KSAU Chappy Hakim Ungkap Alasan Singapura Ngotot Kuasai Penerbangan FIR Kepri
Sejak 1946 hingga saat ini, Singapura masih mengontrol wilayah informasi penerbangan atau flight information region di Kepulauan Riau, FIR Kepri.
Bahkan, tahun 1946, negara Republik Singapura pun belum ada dan Indonesia belum menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO/Organisasi Penerbangan Sipil Internasional),” ujar Chappy Hakim.
Penyerahan buku Flight Information Region di Kepulauan Riau Wilayah Udara Kedaulatan NKRI karya mantan KSAU Chappy Hakim (kanan) oleh Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, di Jakarta, Sabtu (10/8/2019)/KOMPAS/SHARON PATRICIA
Dalam keadaan itu, ICAO mendelegasikan otoritas penerbangan saat itu kepada pemerintah kolonial Inggris di Singapura.
Namun, keputusan ini hanya bersifat sementara, bukan keputusan permanen.
Dengan begitu, sudah semestinya ketika Singapura berdiri sebagai sebuah negara, secara etika patut mengembalikan atau menyerahkan kembali wilayah udara Kepri kepada Indonesia.
Ini sesuai Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di wilayah udaranya adalah penuh dan eksklusif.
Artinya, Indonesia berhak penuh atas wilayah udaranya tersebut dan pengelolaan oleh negara lain hanya bersifat sementara.
Chappy Hakim menceritakan, pada awal 2012, sahabat dekatnya yang sedang berada di Batam untuk urusan bisnis mendapat kabar bahwa ibunya yang berada di Jakarta meninggal dunia.
Kemudian sahabatnya memperoleh pesawat carter yang siap berangkat pada pukul 17.00 WIB.
Namun, setelah itu, kapten pilot mengabarkan bahwa pesawat tidak diperkenankan lepas landas dari Batam ke Jakarta karena lalu lintas udara yang sedang padat.
Penguasa pengatur lalu lintas udara Singapura, walau sudah dijelaskan ada urgensi keberangkatan pesawat pukul 17.00 WIB, tetap saja tidak memberi izin dan baru diberikan clearance untuk lepas landas dari Batam pada pukul 20.00 WIB.
”Kejadian ini hanya satu saja dari banyak cerita menyedihkan tentang orang Indonesia yang berada di negerinya sendiri, tetapi tidak berdaya untuk dapat bepergian sesuai keinginannya karena adanya larangan dari penguasa negara lain,” kata Chappy Hakim melalui keterangan tertulis pada kompas.com, Jumat (9/8/2019).
”Sekali lagi, sungguh menyedihkan, berada di rumah sendiri, tetapi gerakan di dalam rumah sendiri itu ternyata diatur oleh tetangga,” tutur Chappy Hakim.
Keengganan Singapura mengembalikan FIR di Kepri selain karena adanya keuntungan besar secara finansial, Singapura juga menggunakan wilayah udara tersebut sebagai wilayah kawasan latihan angkatan perang.
Terlebih lagi, Singapura bahkan telah menentukan ”Danger Area” yang tidak boleh digunakan negara lain bagi keleluasaan angkatan perangnya berlatih.
Hal ini menjadi janggal karena pada akhirnya Indonesia menghadapi kesulitan untuk berlatih melakukan operasi angkatan perang di wilayah rumahnya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jet-tempur-tni-au-mendarat-di-hang-nadim.jpg)
