Tukang Listrik Balas Dendam Putus Saluran Lisrik Kantor Polisi karena Ditilang
Semuanya berawal ketika tukang listrik bernama Srinivas didenda Rp100 ribu karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
Tukang Listrik Balas Dendam Putus Saluran Lisrik Kantor Polisi karena Ditilang
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang tukang listrik di Uttar Pradesh tidak terima ditilang, lalu balas dendam dengan memutus aliran listrik.
Semuanya berawal ketika tukang listrik bernama Srinivas didenda Rp100 ribu karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
Srinivas dihentikan oleh inspektur Ramesh Chandra di Badi Chapeti karena melanggar peraturan lalu lintas.
Mengaku salah, Srinivas memohon pada polisi untuk memaafkannya untuk yang terakhir kali.
Polisi menolak.
Mereka menjatuhi hukuman denda Rs 500 (Rp 102 ribu) karena kesalahan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca: Fortuner Tabrak Lari Polantas Acungkan Pistol pada Pelaku Tabrak Lari, Ini Penjelasan Kasatlantas
Baca: Donasi Pengobatan Anaknya Digunakan si Ayah Rp 2,5 Miliar Foya-foya dengan PSK
Baca: BMKG Terbaru, Penjelasan Info Gempa Banten Direvisi, Pakar UGM Ungkap Kenapa tak Memicu Tsunami
Tapi pria itu tidak terima dan merencanakan sesuatu yang jahat di kepalanya.
Srinivas memutuskan untuk mengumpulkan data semua tagihan listrik yang tertunggak milik kantor polisi.
Dia menemukan bahwa kantor polisi telah mengumpulkan tagihan Rs 6.62.463 (Rp 135 juta) sejak Januari 2016.
Tak hanya itu, dia juga memutuskan pasokan listrik untuk mereka.
"Saya meminta maaf padanya dan meminta untuk bicara dengan bos saya.
Tetapi dia tidak mendengarkan," kata Srinivas seperti yang dikutip dari TOI.
Baca: Kesepian Ditinggal Istri ke Luar Kota, Pria ini Cari Kencan di Tinder dan Berjodoh dengan Istrinya
Baca: Siswi SMP Melahirkan Anak, Keluarga Pria Saling Bantah Siapa yang Menghamili, Tantang Tes DNA
Baca: Heboh Begu Ganjang, Boru Situmorang dan 4 Anggotanya Ditangkap,Tuduh Warga Pelihara Begu Ganjang
"Polisi itu, bersama rekan-rekannya, mulai menjelaskan kepada saya aturan tentang pelanggaran lalu lintas.
Dan saya menjelaskan kepada mereka aturan atau hukuman karena tidak membayar tagihan listrik tepat waktu," sambungnya.
Tidak tanggung, Srinivas memutuskan listrik kantor polisi selama empat jam.
Saat ditanyai alasan mengapa dia nekat melakukan hal itu, Srinivas merasa bahwa hukuman itu tidak adil.
Bagi Srinivas yang hanya berpenghasilan Rs 6.000 (Rp 1,2 juta), membayar denda Rs 500 membuatnya kesal.
Baca: LICINNYA Dorfin Felix, Kabur dari Rutan Polda, Divonis Mati, Terbaru Hukuman Matinya Dibatalkan
Baca: Tersapu Tsunami, Muhammad Irfan Senang Emon Kembali setelah 1 Tahun jadi Korban Gempa Palu
Itulah sebabnya dia nekat melakukan hal ini.
Sementara itu, pihak kepolisian mengecam langkah balas dendam Srinivas, dan menganggap itu tidak pantas.
“Sejak jam 4.30 sore, tidak ada pasokan listrik di kantor polisi selama hampir empat jam.
Kami menghubungi pejabat senior DVVNL (perusahaan listrik) untuk menentang tindakan tukang listrik itu,” ucap seorang perwakilan polisi.
Baca: Ayah Paskibraka Ungkap Penyebab Putrinya Meninggal, Ada Latihan dan Tekanan Psikologis Luar Biasa
Baca: Orang yang Lempar Rumah Menteri Susi Ditangkap, Sering Ancam Susi dan Presiden Jokowi di FB
"Petugas kami bahkan tidak memberi ampun 70 orang polisi yang melanggar peraturan lalu lintas, bagaimana kami bisa memaafkan tukang listrik itu," tambahnya.
Dan soal tagihan listrik yang menunggak, pejabat polisi mengatakan bahwa jumlah tagihan yang jatuh tempo akan segera dibayarkan ke DVVNL.
Tukang Listrik Balas Dendam Putus Saluran Lisrik Kantor Polisi karena Ditilang
(cr12/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi_tilang_india.jpg)