Polisi Setop Pikap Pembawa 332 Ekor Belangkas di Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Amankan 3 Pelaku
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakan ketiganya sudah menjadi Target Operasi (TO) Reskrim Polres Tebingtinggi.
TRIBUN MEDAN/Sofyan Akbar
Polisi Setop Pikap Pembawa 332 Ekor Belangkas di Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Amankan 3 Pelaku. Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi (baju dinas) saat melakukan paparan tangkapan satwa langka di Polres Tebingtinggi, Sabtu (3/8/2019). Dok Polres Tebingtinggi.
Sekarang, aku Kapolres, semua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Reskrim Polres Tebingtinggi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.'
Baca: Messi Dihukum 3 Bulan Dilarang Tampil Bersama Timnas Argentina Tuduh Wasit Bersekongkol
Baca: BNPB Sebut 1 Orang Meninggal Akibat Gempa Banten, 4 Luka-luka dan 1.050 Orang Mengungsi
Kepada tiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Yo Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikup Suzuki Carry hitam BK 9460 ZF dan Blangkas 165 ekor yang masih hidup dan 167 ekor Blangkas yang sudah mati.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tangkapan-satwa-langka.jpg)